Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pengawasan terhadap pengembang properti atau perumahan melalui dua platform pelayanan perizinan digital. Yakni, Online Single Submission (OSS) dan Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan) PPU.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan, platform pelayanan perizinan melalui OSS mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk perumahan dan lainnya.
Sedangkan melalui platform Sipesan mencakup pengajuan dokumen lanjutan yang bersifat teknis seperti denah lokasi pembangunan perumahan, hasil kajian teknis dan lainnya.
“Setelah itu semua dilengkapi baru DPMPTSP menerbitkan perizinannya. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan diajukan secara online melalui OSS dan Sipesan. Dari dua aplikasi ini juga secara gamblang bisa terpantau secara detail perencanaan pembangunan perumahan dan memudahkan dalam proses pengawasan lapangan nantinya,” kata Nurlaila, Jumat (25/7/2025).
Nurlaila menekankan, setiap pengembang perumahan harus menyiapkan fasilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau dan fasilitas penunjang lainnya.
Pengembang juga tidak boleh mengesampingkan fasilitas drainase. Karena pengembang perumahan yang terkesan mengabaikan pembangunan drainase sehingga bisa menyebabkan terjadinya banjir ketika musim penghujan.
“Drainase harus dibangun bersamaan dengan pembangunan perumahan. Fasilitas umum ini perlu disiapkan masyarakat bisa menikmati hunian yang layak dan nyaman,” pungkasnya. (Adv)


