Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU yang telah menyelesaikan pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2024.
DPRD PPU menetapkan Raperda LKPj APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar DPRD terhadap Raperda tentang LKPj 2024 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/7/2025).
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD PPU, khususnya Banggar DPRD yang telah membahas dengan cermat terhadap LKPj APBD 2024 sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Mudyat.
Perda tentang LKPj APBD 2024 ini, kata Mudyat, segera dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keselarasan kebijakan Pemkab PPU dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.
“Sesuai dengan aturan yang ada, paling lambat tiga hari setelah penetapan Perda ini wajib dilaporkan ke provinsi untuk dievaluasi,” terangnya.
Mudyat mengungkapkan, realisasi APBD 2024 mencakup realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp177,6 miliar. Sedangkan pendapatan transfer Rp2,62 triliun, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp64,9 miliar.
Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp3,02 trilun yang meliputi belanja operasi Rp1,67 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun, belanja tak terduga Rp138 juta, transfer Rp168 miliar.
“Defisit anggaran sebesar Rp159,64 miliar, ini dapat ditutupi dengan Silpa,” pungkasnya. (Adv)


