Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah mengubah bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai proyek ini bukan hanya upaya mempercantik wajah kota, tetapi juga langkah strategis untuk memberi nilai tambah pada lahan yang selama puluhan tahun menjadi pusat pembuangan sampah warga.
Lahan bekas TPA Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, memang sudah resmi ditutup pada 2023 setelah beroperasi sejak 1995. Kini, kawasan seluas 10 hektare itu memasuki tahap revitalisasi dengan konsep ramah lingkungan.
“TPA Bukit Pinang ini sudah dipakai sejak 1995, artinya lebih dari tiga dekade menampung sampah warga Samarinda,” ujar Deni.
Tahap pertama pembangunan yang dimulai Juni lalu mengalokasikan dana Rp16 miliar. Pekerjaan difokuskan pada pembentukan kontur lahan dan pemasangan 170 pipa untuk menyalurkan sisa gas metana, guna mencegah potensi ledakan maupun pencemaran lingkungan.
Revitalisasi Bukit Pinang ini menurutnya bisa menjadi contoh pemanfaatan berkelanjutan bekas lahan pembuangan sampah, sekaligus menghadirkan ruang hijau baru untuk masyarakat Samarinda.
“Revitalisasi ini bukan sekadar proyek, tapi langkah untuk memberi nilai tambah setelah fungsinya sebagai tempat pembuangan berakhir,” ungkapnya. (Adv)



