Banner ADV

Dibahas Kembali, Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Bakal Tetap Berlaku

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Rapat Dengar Pendapat membahas penerapan SSA di Jalan Abul Hasan yang mendapat protes dari warga setempat, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat membahas penerapan SSA di Jalan Abul Hasan yang mendapat protes dari warga setempat, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Dibahas Kembali, Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Bakal Tetap Berlaku

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Rapat Dengar Pendapat membahas penerapan SSA di Jalan Abul Hasan yang mendapat protes dari warga setempat, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat membahas penerapan SSA di Jalan Abul Hasan yang mendapat protes dari warga setempat, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Dibahas Kembali, Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Bakal Tetap Berlaku

Rapat Dengar Pendapat membahas penerapan SSA di Jalan Abul Hasan yang mendapat protes dari warga setempat, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

SAMARINDA – Polemik penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan akhirnya kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (8/10/2025). 

Dalam pertemuan itu, disepakati adanya relaksasi sementara kepada pelaku usaha terkait parkir di sisi kanan jalan selama masa penyesuaian selama dua minggu ke depan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, kebijakan SSA tetap akan diberlakukan sebagaimana mestinya. 

Namun untuk mengurangi resistensi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut, DPRD bersama Dishub akan memberikan kelonggaran sementara terkait parkir.

“Kami memberi ruang relaksasi selama dua minggu bagi pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir. Sementara waktu mereka masih bisa parkir di tepi kanan jalan, sambil menyiapkan area parkir yang lebih permanen,” jelas Deni usai rapat.

Ia menegaskan, relaksasi tersebut bukan pembatalan kebijakan SSA, melainkan bentuk penyesuaian agar proses adaptasi berjalan lebih baik.

Setelah ada lahan parkir yang jelas, nantinya parkir di tepi kanan jalan tidak diperbolehkan lagi. Hanya di sisi kiri, sesuai yang sudah disiapkan pemerintah.

Selain itu, DPRD juga mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif mencari solusi lahan parkir sendiri, mengingat keterbatasan ruang di kawasan padat tersebut. 

Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyediakan lahan parkir karena keterbatasan lahan di tengah kota. 

"Jadi, kami sarankan pelaku usaha bernegosiasi untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar kawasan, seperti area kampus UINSI atau lahan di dekat Hotel Bumi Senyiur,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu membenarkan adanya kesepakatan relaksasi tersebut. 

Namun, ia menegaskan komitmen penerapan SSA dan aturan parkir satu sisi tetap dijalankan. “Relaksasi ini hanya sementara, tidak mengubah komitmen dasar SSA. Prinsipnya, kita tetap dorong pelaku usaha agar segera menyediakan parkir sendiri,” singkat Manalu. (Adv)