Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Kesepakatan pemberian kelonggaran parkir di dua sisi Jalan Abul Hasan menjadi momentum kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, DPRD dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut kesepakatan relaksasi parkir di Jalan Abul Hasan sebagai langkah maju dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Tepian.
Kebijakan ini disepakati bersama antara Dinas Perhubungan, DPRD, serta perwakilan warga dan pelaku usaha setempat.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama telah melakukan langkah maju terkait ketertiban berlalu lintas di Kota Samarinda. Dalam hal ini, berkaitan dengan pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan,” ujar Deni, Kamis (9/10/2025).
Deni mengatakan dalam kesepakatan tersebut, Pemkot memberikan kelonggaran parkir di dua sisi jalan selama masa adaptasi kebijakan SSA. Tapi kelonggaran ini bersifat sementara, sambil dilakukan penataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mempersiapkan lahan parkir mandiri di luar badan jalan.
Menurut Deni, setelah masa relaksasi berakhir, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut dan apresiasi kepada warga, serta pelaku usaha yang menerima kebijakan ini dengan sikap terbuka.
“Ini menunjukkan kesiapan mereka menjadi komunitas yang sadar aturan dan tertib berlalu lintas. Ketika kebijakan dikomunikasikan dan didiskusikan, hasilnya tentu akan menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deni berharap kebijakan di Jalan Abul Hasan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Samarinda. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Sebagai ibu kota Kalimantan Timur, sudah sepatutnya Samarinda menjadi contoh masyarakat yang tertib dan sadar hukum,” pungkasnya. (Adv)



