Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Kepala Desa (Kades) Kandolo, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Alimuddin mengkritik inkonsistensi penamaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp250 juta atau populer disebut Dana RT.
Menurutnya, perbedaan mencolok antara nomenklatur resmi dengan istilah yang disosialisasikan di masyarakat telah menimbulkan polemik berkepanjangan antara RT dengan perangkat desa.
Dalam wawancara eksklusif, Alimuddin menyebut program ini sebagai "dana provokatif" karena yang dilisankan secara lisan tidak sesuai dengan judul teknisnya dalam peraturan bupati (Perbup).
"Dana RT ini dana provokatif menurut saya karena yang disampaikan secara lisan itu tidak sesuai dengan judul teknisnya. Perbupnya mengatakan itu Bantuan Keuangan Khusus, tapi yang diumumkan Dana RT. 'Kan tidak sinkron itu," tegasnya dengan nada kecewa.
Alimuddin menjelaskan, situasi ini membuat RT dan perangkat desa berada dalam posisi yang saling berhadapan.
Di satu sisi RT menuntut hak mereka karena yang muncul di permukaan dan familiar di masyarakat adalah istilah Dana RT, tapi di sisi lain desa tidak bisa melepas 100 persen pertanggungjawaban kepada RT karena yang bertanggung jawab secara regulasi tetap pemerintah desa.
"Itulah yang familiar kemudian kita dengar di kuping kita bahwa ada Dana RT yang membuat kami saling tuding, saling menyerang RT dengan perangkat desa. RT menuntut karena bahasa yang muncul di permukaan Dana RT. Tapi di sisi lain kami tidak bisa melepas 100 persen ke RT karena yang bertanggung jawab tetap desa," ungkapnya.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban tetap berada di desa kecuali jika ada nomenklatur yang mengatur bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke RT.
Namun ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena instrumen negara yang boleh menerima anggaran APBN yang paling rendah adalah desa, bukan RT.
"Di situlah kemudian ini jadi corat-marut. Kalau di tempat saya sih relatif bagus RT-nya mau diajak kompromi, diajak diskusi. Walaupun selalu dihembuskan jangan sampai RT tidak tahu, tidak punya uang, tetap mereka paham bahwa kami ini sesungguhnya hanya atas nama saja karena di regulasi tidak ada satupun kalimat yang mengatakan itu adalah Dana RT," jelasnya panjang lebar.
Alimuddin juga mengungkapkan, program pembangunan berbasis RT sebenarnya sudah berjalan sejak lama di Desa Kandolo dengan anggaran Rp50 juta per RT, bahkan sejak sebelum kepemimpinan Bupati saat ini, tepatnya masih di era kepemimpinan Ismunandar.
Program itu berjalan tanpa harus melabeli sebagai Dana RT dan tidak menuangkannya dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). (Adv)



