Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA - Kepala Desa Kandolo mempertanyakan secara terbuka pemenuhan kewajiban Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari APBD Kabupaten Kutai Timur.
Ia meminta media dan masyarakat untuk mengecek apakah alokasi 10 persen tersebut sudah terpenuhi sebelum pemerintah kabupaten menyalurkan program-program tambahan seperti Bantuan Keuangan Khusus.
Dalam wawancara khusus, Kepala Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin menyampaikan kekhawatirannya bahwa jangan-jangan kewajiban ADD 10 persen belum terpenuhi namun pemerintah sudah sibuk dengan program-program yang sifatnya sunah atau tambahan.
"Ini juga harus saya pesankan ke teman-teman dan adik-adik media. Minta tolong dicek-cek juga karena persentase ADD itu seharusnya 10 persen dari APBD Kabupaten. Nah, itu kewajiban yang harus ditunaikan. Jangan-jangan ini belum sinkron," ujarnya.
Kepala Desa menyoroti bahwa APBD Kabupaten selalu disebutkan dalam angka triliunan yang terdengar besar, namun tidak pernah disebut angka detail atau "angka keriting" di belakang koma yang sebenarnya tidak sedikit jumlahnya. Ia meminta transparansi soal berapa sebenarnya 10 persen dari APBD kabupaten yang harus dialokasikan untuk ADD.
"Maksud saya angka keriting di belakang sekian triliun itu tidak sedikit loh. Jadi coba teman-teman media juga coba cari informasi itu persentase 10 persen dari APBD itu untuk ADD itu berapa sih?" tantangnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, persentase ADD tidak mencukupi sementara kewajiban menurut undang-undang jelas 10 persen. ADD sebesar 10 persen dari total APBD Kabupaten Kutai Timur kemudian harus dibagi untuk 139 desa yang ada.
Alimuddin mengibaratkan situasi ini seperti seseorang yang rajin menjalankan salat sunah berkali-kali namun justru meninggalkan kewajiban salat lima waktu yang bersifat wajib.
"Saya khawatirnya begini, jangan sampai kita sok-sokan bergaya ada namanya bantuan khusus Dana RT Rp250 juta per RT, tapi kita belum memenuhi sesungguhnya kewajiban kita. Apalah artinya pekerjaan-pekerjaan sunah itu kalau kewajibannya juga tidak dilaksanakan," kritiknya tajam.
Menurut Alimuddin, jika ADD tidak mencukupi kemudian ada kebijakan mengeluarkan bantuan khusus untuk desa, itu semuanya adalah kebijakan yang salah dan tidak pada tempatnya.
ADD sendiri merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang dan seharusnya bisa lebih dari 10 persen, tidak hanya pas 10 persen saja. (Adv)



