Banner ADV

Program Wajib dari Pusat, Stunting dan TB Jadi Prioritas Penanganan di Desa Kandolo

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Desa, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin. (Foto: Dok Facebook Alimuddin)
Kepala Desa, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin. (Foto: Dok Facebook Alimuddin)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Program Wajib dari Pusat, Stunting dan TB Jadi Prioritas Penanganan di Desa Kandolo

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Desa, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin. (Foto: Dok Facebook Alimuddin)
Kepala Desa, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin. (Foto: Dok Facebook Alimuddin)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Program Wajib dari Pusat, Stunting dan TB Jadi Prioritas Penanganan di Desa Kandolo

Kepala Desa, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin. (Foto: Dok Facebook Alimuddin)

Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin

SANGATTA - Pemerintah Desa (Pemdes) Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) menjadikan penanganan stunting dan Tuberkulosis (TB) sebagai program prioritas di bidang kesehatan. 

Program ini bersifat wajib dan menjadi instruksi langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melaksanakannya.

Kepala Desa (Kades) Kandolo, Alimuddin mengaku di bidang kesehatan, pemdes memberikan berbagai bentuk dukungan terutama bagi warga yang terdampak stunting dan TB. 

Untuk kasus stunting, pemdes memberikan santunan berupa pemberian makanan bergizi secara rutin kepada balita dan anak-anak yang mengalami kondisi stunting.

"Ada santunan bagi mereka, seperti pemberian makanan bergizi terhadap warga yang terdampak stunting. Yang kedua, termasuk upaya-upaya untuk pencegahan TB, pengobatan masyarakat yang kena TB itu kita bantu," jelas Alimuddin.

Program stunting merupakan program dari pemerintah pusat yang bersifat wajib dan sudah menjadi ketetapan yang harus dilaksanakan oleh setiap desa tanpa terkecuali. 

Begitu juga dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin ekstrem sebesar Rp300 ribu per bulan yang juga menjadi kewajiban.

"Kalau stunting itu sudah program pusat. Jadi wajib hukumnya untuk diadakan. Programnya seolah-olah memang sudah barang pasti harus ada. Termasuk penanganan miskin ekstrem, BLT yang Rp300 ribuan per bulan itu perkara wajib. Meskipun sudah tidak ada yang miskin di desa dipaksa-paksain aja supaya tetap bisa jalan karena menjadi syarat," tambahnya.

BLT dan program stunting merupakan bagian dari persentase Dana Desa yang peruntukannya sudah ditentukan langsung dari pusat. 

Kata dia, Dana Desa (DD) 2025 secara fisik materinya sudah tidak ada lagi keleluasaan penggunaannya karena semuanya sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat.

"DD itu untuk 2025 kayaknya bisa dikatakan secara fisik uang materinya itu tidak ada karena semuanya sudah ditanggung oleh pusat peruntukannya. Jadi kedengarannya saja besar Dana Desa itu, karena peruntukannya, persentase peruntukannya sudah ditentukan. Baik itu untuk stunting, kemudian makanan bergizi, kemudian untuk ketahanan pangan 20 persen, itu sudah diatur dari sana. Jadi kami hanya menyalurkan saja atas perintah itu," ungkapnya.

Di tingkat desa, pelaksanaan program kesehatan didukung oleh Posyandu dan kader-kader kesehatan yang digaji melalui Alokasi Dana Desa. 

Tidak ada instrumen kesehatan berbasis RT, yang ada adalah Puskesmas di tingkat kecamatan dan Posyandu di tingkat desa. Kader-kader yang bekerja di tingkat RT semuanya digaji melalui ADD, bukan dari Dana RT. (Adv)