Aturan Baru Kemenkeu, Dana Desa Tak Lagi Cair Sekaligus

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aturan Baru Kemenkeu, Dana Desa Tak Lagi Cair Sekaligus

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aturan Baru Kemenkeu, Dana Desa Tak Lagi Cair Sekaligus

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB - Pengelolaan Dana Desa di daerah kini disorot. Kebijakan pemerintah pusat melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengubah pola pencairan anggaran, dari sebelumnya relatif lancar menjadi bertahap dan berbasis laporan progres pembangunan.

Perubahan mekanisme ini menuntut desa untuk beradaptasi. Setiap tahapan pencairan kini mensyaratkan bukti administratif dan laporan realisasi kegiatan yang telah berjalan. 

Skema tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah pusat memperkuat akuntabilitas dan ketepatan sasaran penggunaan dana desa.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kegelisahan di kalangan kepala desa, termasuk di Kalimantan Timur. Sejumlah kepala desa bahkan sempat menyuarakan aspirasi ke Kementerian Keuangan, meminta agar pencairan dana tidak menghambat program yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

Kementerian Keuangan, Purbaya, menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi dana desa dilakukan untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu menegaskan bahwa kebijakan baru ini harus disikapi secara konstruktif oleh pemerintah desa. 

Menurutnya, sistem pencairan bertahap justru memberi ruang bagi desa untuk menata ulang prioritas pembangunan agar lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan aturan baru ini, desa dituntut lebih selektif dalam menentukan program. Mana yang benar-benar prioritas dan bisa dikerjakan sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, desa perlu segera melakukan penyesuaian Alokasi Dana Kampung (ADK) dengan proyeksi dana yang kemungkinan akan dibagi dalam dua hingga tiga tahap pada tahun 2026. 

Jika pada tahun ini serapan dana desa di Kabupaten Berau mencapai sekitar Rp101 miliar, maka ke depan pencairannya tidak lagi sekaligus, melainkan berdasarkan laporan capaian pembangunan dalam periode tertentu.

“Pemerintah daerah dan desa harus siap menyesuaikan perencanaan, termasuk memperkuat administrasi dan pelaporan,” pungkasnya.