Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Memasuki pelaksanaan ibadah ramadan, masyarakat Muslim di Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk menunaikan kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim.
Penyaluran zakat melalui lembaga resmi dinilai mampu memastikan distribusi yang tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi para penerima zakat (mustahik).
Ketua BAZNAS Kaltim, Ahmad Nabhan, mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim selama ramadan, sementara zakat harta diwajibkan bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan nisab. Ia berharap masyarakat dapat mempercayakan penyaluran zakatnya kepada BAZNAS sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sangat berharap masyarakat yang memiliki kewajiban zakat harta dapat menyalurkannya ke BAZNAS. Baik zakat yang sifatnya umum maupun zakat bersyarat atau zakat muqayyad, semuanya bisa kami fasilitasi,” ujar Ahmad Nabhan.
Ia menjelaskan, zakat muqayyad merupakan zakat yang penyalurannya disesuaikan dengan permintaan muzaki. Misalnya, dana zakat diserahkan melalui BAZNAS namun diarahkan untuk membantu kelompok tertentu atau program sosial tertentu. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi persoalan selama tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
“Contohnya ada muzaki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS namun meminta agar sebagian disalurkan ke tetangga atau kelompok tertentu. Itu sah dan kami siap mengakomodasi,” jelasnya.
Selain dari perorangan, zakat yang dikelola BAZNAS Kaltim juga berasal dari perusahaan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, mulai dari pembangunan sumur air bersih bagi warga yang kesulitan akses air, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga penyaluran paket Ramadan bagi masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
BAZNAS Kaltim pun mengajak seluruh umat Muslim untuk memanfaatkan momentum ramadan dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan membantu meringankan beban sesama.
Untuk zakat fitrah, ia menjelaskan bahwa zakat tersebut dapat dibayarkan sejak awal ramadan, meski secara keutamaan, zakat fitrah dianjurkan ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebelum khatib turun dari mimbar.
“Karena kesibukan, banyak masyarakat membayar zakat fitrah sekitar satu minggu sebelum lebaran. Yang terpenting kewajiban zakatnya tetap dilaksanakan,” pungkasnya.


