Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Ini Besaran Tertinggi dan Terendah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Ini Besaran Tertinggi dan Terendah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Ini Besaran Tertinggi dan Terendah 

Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: Istimewa)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG - Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Bontang, Muhammad Hamzah, resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 Februari 2026, setelah melalui survei harga bahan pokok serta musyawarah lintas lembaga bersama pemerintah daerah, BAZNAS Kota Bontang, MUI Kota Bontang, dan unsur organisasi masyarakat Islam.

Muhammad Hamzah mengatakan, kebijakan ini dibuat agar masyarakat memiliki pedoman jelas dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai kondisi ekonomi lokal.

“Kami ingin memastikan nilai zakat yang ditetapkan benar-benar realistis dan berpihak pada mustahik. Harapannya, umat Islam di Bontang bisa menunaikan zakat dengan tenang dan penuh kesadaran,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Untuk tahun 1447 H/2026 M, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras 3,8 kilogram, yakni Rp68.400 per jiwa (kategori tertinggi), Rp64.600 per jiwa (kategori pertengahan) dan Rp58.900 per jiwa (kategori terendah).

Sementara itu, fidyah ditetapkan senilai Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa, atau dapat diganti dengan makanan pokok sekitar 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk.

Adapun zakat maal (harta) dikenakan sebesar 2,5 persen bagi warga yang hartanya telah mencapai nisab, dengan acuan nilai emas sesuai harga pasar saat penetapan.

Lebih lanjut, Hamzah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga menjelang Idulfitri. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan membantu lembaga amil menyalurkan zakat secara lebih merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau bisa dibayar sejak awal Ramadan, distribusinya akan jauh lebih optimal. Ini juga bagian dari ikhtiar kita menjaga keberkahan Ramadan dan memperkuat solidaritas sosial,” katanya.

Ia menegaskan, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga instrumen penting untuk menekan kesenjangan sosial dan membantu warga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya.

Dengan penetapan ini, Kemenag Bontang berharap kesadaran berzakat masyarakat terus meningkat, sekaligus memperkuat semangat berbagi di bulan penuh rahmat.