Kemenag Kutim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50 Ribu dan Terendah Rp40 Ribu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026. (Foto: Istimewa)
Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kemenag Kutim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50 Ribu dan Terendah Rp40 Ribu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026. (Foto: Istimewa)
Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kemenag Kutim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50 Ribu dan Terendah Rp40 Ribu

Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026. (Foto: Istimewa)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kutai Timur (Kutim) pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Kutim Nomor 024 Tahun 2026.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Berkati mengatakan penetapan nilai zakat dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor agar nominal yang ditentukan sesuai dengan kondisi harga beras di pasaran.

“Penentuan kadar zakat fitrah tahun ini berdasarkan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah, Baznas, MUI, perwakilan ormas Islam, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta instansi terkait lainnya agar nominalnya relevan dengan harga pasar,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Secara ketentuan, zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang menunaikannya dalam bentuk uang tunai, ditetapkan tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Kategori 1 sebesar Rp50.000 per jiwa, kategori 2 sebesar Rp45.000 per jiwa, dan kategori 3 sebesar Rp40.000 per jiwa.

Adapun nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak menjalankan puasa karena uzur syar’i. 

Meski demikian, masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah atau di atas ketetapan tersebut dipersilakan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Ahmad Berkati menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan Ramadan 1446 H/2025 M.

Kemenag Kutim juga mengimbau muzakki agar tidak menunda pembayaran zakat hingga mendekati malam takbiran. 

Masyarakat disarankan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim, LAZ yang terdaftar di Kementerian Agama, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala setempat agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.

“Kami mengimbau muzakki menunaikan zakat melalui amil resmi paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal, agar pendistribusian kepada mustahik bisa dilakukan sebelum hari raya,” pungkasnya.