Bupati Paser Serahkan Dokumen LKPD kepada BPK Perwakilan Kaltim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyerahkan dokumen LKPD Paser 2025 ke BPK Kaltim. (Foto: DKISP Paser)
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyerahkan dokumen LKPD Paser 2025 ke BPK Kaltim. (Foto: DKISP Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati Paser Serahkan Dokumen LKPD kepada BPK Perwakilan Kaltim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyerahkan dokumen LKPD Paser 2025 ke BPK Kaltim. (Foto: DKISP Paser)
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyerahkan dokumen LKPD Paser 2025 ke BPK Kaltim. (Foto: DKISP Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati Paser Serahkan Dokumen LKPD kepada BPK Perwakilan Kaltim

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyerahkan dokumen LKPD Paser 2025 ke BPK Kaltim. (Foto: DKISP Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

LKPD tersebut diserahkan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli yang didampingi Kepala BKAD Paser Nur Asni, serta Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Hariati, di Auditorium Nusantara Kantor BPK, Samarinda, Selasa (31/3/2026).

Setelah penyerahan LKPD ini, Fahmi Fadli meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih responsif dan terkoordinasi dalam menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan tim auditor.

“Pemeriksaan ini menjadi prioritas utama Bupati Paser. Memastikan seluruh data tersaji secara lengkap, akurat, dan tepat,” kata Nur Asni.

Hal ini menunjukkan kedisiplinan dan keseriusan Pemkab Paser dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai jadwal yang ditetapkan. Kelancaran pemeriksaan juga tergantung keaktifan seluruh OPD.

Selain itu, hal ini menandakan kesiapan Pemkab Paser dalam menghadapi pemeriksaan sekaligus upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami harap opini WTP dapat kembali diraih Pemkab Paser,” ucapnya 

Kemudian, BPK Kaltim merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terinci pada awal April 2026. Dengan estimasi waktu pemeriksaan selama kurang lebih 35 hari.

Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar dalam penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus penentuan opini atas laporan keuangan daerah. (Adv)