Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Upaya pemenuhan bahan baku untuk kebutuhan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin matang.
Awal mula, Pemkot Samarinda menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun lalu.
Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kini, pemkot sudah dalam tahap penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kukar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso mengungkapkan, pemkot kini tengah menyusun draft PKS dengan Pemkab Kukar.
Kerja sama ini berbasis skema aglomerasi, yakni kolaborasi lintas daerah dalam penyediaan sampah sebagai bahan baku energi.
“Ini masih tahap draft, kita matangkan dulu. Intinya kerja sama ini untuk memenuhi kebutuhan sampah 1.000 ton per hari untuk PSEL di TPA Sambutan,” kata Suwarso, Senin (6/4/2026).
Kebutuhan tersebut mengacu pada Perpres 109 Tahun 2025 yang mensyaratkan kapasitas minimal dalam pelaksanaan proyek PSEL.
Sementara produksi sampah Kota Samarinda saat ini baru mencapai sekitar 660 ton per hari, sehingga membutuhkan tambahan sekitar 340 ton dari daerah lain.
Wilayah Kukar yang berbatasan langsung dengan Samarinda seperti Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga hingga Loa Janan disebut menjadi potensi pemasok tambahan sampah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun, Suwarso menegaskan, draft kerja sama ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Sejumlah poin krusial masih dikaji, mulai dari pembagian tanggung jawab biaya operasional dan pengangkutan hingga skema sanksi jika target pasokan sampah tidak terpenuhi.
“Termasuk juga tambahan 10 persen untuk menjaga kontinuitas pasokan harian, itu juga sedang kita bahas,” jelasnya.
Di sisi lain, proyek PSEL Samarinda tetap berlanjut sebagai bagian dari program nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Kota Samarinda masuk dalam daftar daerah prioritas pengembangan bersama sejumlah kota lainnya di Indonesia.
Untuk tahapan implementasi, Pemkot menargetkan penandatanganan kesepakatan pada Agustus 2026, sementara operasional PSEL ditargetkan mulai berjalan pada 2028.
Dari sisi kesiapan, Pemkot Samarinda telah memenuhi hampir seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah pusat.
Dari total 11 dokumen, kini hanya tersisa satu syarat yang belum terpenuhi, yakni surat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
Suwarso menegaskan, proses ini akan terus berjalan sambil menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat, serta hasil komunikasi dengan Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau dari Samarinda sebenarnya sudah hampir lengkap. Tinggal satu dukungan dari DPRD yang masih kita tunggu,” pungkasnya.

