1.237 Hektare Lahan Milik Warga di Kawasan IKN Dikeluarkan dari Konsesi HGU Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

1.237 Hektare Lahan Milik Warga di Kawasan IKN Dikeluarkan dari Konsesi HGU Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

1.237 Hektare Lahan Milik Warga di Kawasan IKN Dikeluarkan dari Konsesi HGU Perusahaan 

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Ribuan hektare lahan milik masyarakat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi keluar dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). 

Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin mengatakan, tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat setempat dengan perusahaan dapat diselesaikan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996, 23 April 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas sekitar 161.127 Hektare (Ha) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada PT ITCI Hutani Manunggal.

Dalam keputusan tersebut lahan seluas 1.237 Hektare (Ha) resmi keluar dari konsesi PT IHM atau berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). 

“Ada sekitar 1.237 hektare lahan di Kecamatan Sepaku resmi keluar dari konsesi perusahaan,” kata Waris Muin, Rabu (8/4/2026). 

Waris Muin menginstruksikan, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan validasi ulang data kepemilikan lahan warga yang telah keluar dari konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut. 

“Hak warga atas lahan tersebut harus segera diselesaikan. Tidak ada lagi alasan menunda karena sudah keluar dari konsesi perusahaan,” ujarnya. 

Ia menekankan, validasi ulang terhadap data kepemilikan lahan tersebut perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan. 

“Data itu harus valid untuk menghindari munculnya persoalan baru yang dapat memicu konflik sosial. Warga harus cepat memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang sah. Jangan sampai nanti terdampak proyek IKN, lantas mereka tidak mengantongi dokumen kepemilikan sehingga memicu masalah baru,” pungkasnya.