Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan penerapan WFH ini bukan hanya sebatas mengikuti instruksi, tetapi juga memiliki sejumlah tujuan strategis yang ingin dicapai pemerintah daerah.
Selain menunjukkan kepatuhan pada kebijakan nasional, Pemkot juga ingin mencapai penghematan pemakaian BBM. "Kita juga ingin mencapai pengurangan emisi dan pengurangan penggunaan kendaraan dinas,” ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Ia mengatakan penghematan bahan bakar tidak hanya dihitung dari kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi ASN, sehingga Pemkot Samarinda menyiapkan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah dashboard monitoring WFH yang dapat memantau aktivitas ASN secara real-time. Dalam sistem tersebut, pegawai wajib melakukan absensi menggunakan fitur geotagging dari rumah masing-masing sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
Selain itu, ASN tetap diwajibkan mengenakan pakaian dinas sebagaimana hari kerja biasa, meskipun bekerja dari rumah. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme sebagai pegawai.
“Kalau ada yang memanipulasi lokasi atau menggunakan fake GPS, itu termasuk pelanggaran disiplin berat,” tegasnya.
Melalui dashboard tersebut, Pemkot juga dapat menghitung estimasi penghematan BBM berdasarkan jarak tempuh dan jenis kendaraan yang digunakan ASN. Misalnya, untuk kendaraan roda empat diasumsikan konsumsi rata-rata 1 liter per 10 kilometer.
“Hari Jumat nanti kita bisa lihat secara langsung berapa liter BBM yang dihemat, berapa pengurangan emisi, bahkan bisa dikonversi ke nilai rupiah,” jelasnya.
Andi Harun menyebut, sistem monitoring ini menjadi yang pertama di Indonesia karena tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Meski demikian, ia memastikan data pribadi ASN tetap dilindungi. Informasi terkait lokasi rumah tidak akan ditampilkan ke publik, mengacu pada ketentuan perlindungan privasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita tidak ingin ini sekadar formalitas. Kesadaran harus dibangun dan bisa diukur, bahkan diuji oleh publik,” tegasnya.
Pemkot Samarinda berencana mulai menguji sistem ini secara penuh pada Jumat pekan depan, dengan menampilkan hasil monitoring secara langsung, termasuk data penghematan energi dan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kebijakan WFH tersebut.
Dalam implementasinya, Andi Harun menyatakan sebanyak 50 persen ASN akan menjalani WFH setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk sekolah, puskesmas, dan rumah sakit. (Adv)


