Pemkab Paser Terapkan WFH, Wabup Langsung Gelar Monitoring

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Saat Wabup Paser Ikhwan Antasari monitoring penerapan sistem kerja WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Paser. (Foto : Dok Prokopim Paser)
Saat Wabup Paser Ikhwan Antasari monitoring penerapan sistem kerja WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Paser. (Foto : Dok Prokopim Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Paser Terapkan WFH, Wabup Langsung Gelar Monitoring

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Saat Wabup Paser Ikhwan Antasari monitoring penerapan sistem kerja WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Paser. (Foto : Dok Prokopim Paser)
Saat Wabup Paser Ikhwan Antasari monitoring penerapan sistem kerja WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Paser. (Foto : Dok Prokopim Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Paser Terapkan WFH, Wabup Langsung Gelar Monitoring

Saat Wabup Paser Ikhwan Antasari monitoring penerapan sistem kerja WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Paser. (Foto : Dok Prokopim Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/537/Org/IV/2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Dalam surat itu menjelaskan tentang penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang mesti dilakukan selama satu hari dalam sepekan, yakni Jumat, berlaku sejak beberapa waktu lalu.

SE ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang berlaku sejak 1 April 2026.

Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik, Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari melakukan monitoring di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (10/4/2026) kemarin.

“Saya berkeliling di kompleks perkantoran, memang ini hari pertama kita melaksanakan ada beberapa perangkat daerah yang belum menerapkan dan ada yang sudah melaksanakan dengan baik,” ucap Ikhwan.

Ikhwan menekankan para ASN yang melaksanakan WFH dapat dengan serius menjalaninya. ASN yang bersangkutan harus siap siaga, harus segera merespon jika diperlukan.

Sebagaimana yang tertuang dalam SE Bupati Paser nomor dua poin F. Apabila ada ASN yang tidak bisa dihubungi dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan maka dapat mempengaruhi penilaian kinerja bulanan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik hasil kerja ataupun perilaku kerja.

“Penerapan WFH tidak berlaku bagi jabatan pimpinan pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah dan semua unit pelayanan publik di semua bidang,” jelas Ikhwan.

Dalam melakukan monitoring, Wakil Bupati Paser didampingi Asisten Administrasi Umum Parmadi Bayuaji dan Plt Kepala BKPSDM Liswandi. Dimulai dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Prokopim.

Setelah itu, Wabup Paser melanjutkan Monitoring ke BKAD, DPUTR, Dinkes, Disperindagkop dan UKM, Bappedalitbang, Dinas Ketahanan Pangan, DKISP, Disnakertrans,DLH dan Bapenda.(Adv)