Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada puluhan ribu warga.
Kebijakan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 itu, mengatur pengembalian peserta segmen PBPU dan BP ke pemerintah daerah sesuai domisili.
Dalam implementasinya, Kota Samarinda menjadi salah satu daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni mencapai 49.742 jiwa.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif dan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum diterapkan.
“Kalau memang ingin dilakukan perubahan, sebaiknya dibahas bersama dan dilengkapi dengan kajian yang jelas,” kata Andi Harun.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, terutama karena perubahan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, khususnya jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga mengusulkan agar kebijakan tersebut dapat ditunda sementara, sembari menunggu hasil pembahasan bersama dan kesiapan fiskal daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan strategis seharusnya didukung dengan kajian yang matang, termasuk alasan dan dampak yang akan ditimbulkan bagi daerah.
“Kalau pun akan diberlakukan, misalnya pada 2027, tetap harus ada kajian yang komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat,” jelasnya.
Ia juga berharap pemerintah provinsi dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, termasuk mempertimbangkan berbagai skema pembiayaan yang tersedia di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, Andi Harun menilai bahwa harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan beban baru bagi daerah.
Ia pun berharap adanya respons positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan pembahasan bersama.
“Harapannya tentu ada solusi terbaik yang bisa disepakati bersama,” pungkasnya. (Adv)


