Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER – Seluas 1.527 hektare lahan hutan yang tersebar di 20 desa di enam kecamatan di Kabupaten Paser, menjadi target kegiatan Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2026, oleh Pemerintah Pusat.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Menteri, serta Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan menata ulang kawasan hutan agar lebih berdaya guna.
Hal itu diketahui saat kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTKH dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan 2026, di ruang rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Selasa, (14/04/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam mengelola sumber daya hutan secara adil, bijaksana, dan berkelanjutan. Agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan asas kelestarian.
Selama ini, kata Ikhwan, sumber daya hutan memang memberikan kontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat hingga pemerintahan. Baik itu dari sisi konsumsi maupun dari sisi pembangunan.
Meski demikian, eksploitatif hutan di Paser dinilai memberikan lebih banyak dampak negatif terhadap kelestarian hutan maupun lingkungan. Seperti kegiatan deforestasi masif yang hanya mementingkan keuntungan finansial semata.
Deforestasi sangat berdampak terhadap penurunan daya dukung hutan, mengancam kelestarian lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitar yang memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu menjadi langkah baik untuk pembangunan kemajuan Bumi Daya Taka yang lebih baik dan berbasis ramaf lingkungan.
Upaya inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui pendataan yang akurat, dapat memastikan lahan yang dapat diberikan hak milik atau dilepaskan dari kawasan hutan
Kemudian lahan yang akan dikelola melalui skema perhutanan sosial, dan mana lahan yang akan dipertahankan demi menjaga keseimbangan alam.
Secara khusus, Ikhwan meminta semua kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mendapatkan data yang akurat, jujur, transparan, dan lengkap tentang penguasaan tanah.
“Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan tim teknis diharapkan optimal. Keterlibatan semua pihak sangat mempengaruhi hasilnya nanti,” tuturnya.
Kesempatan dan peluang mengelola sumber daya hutan di Paser harus digunakan sebaik-baiknya, sehingga mewujudkan masyarakat Paser yang kompeten, tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera,"
Perwakilan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anwar menambahkan, kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis menuju pengelolaan hutan yang inklusif dan berkelanjutan di Paser.
Semua unsur dari Pemerintah Pusat hingga kepala desa ikut terlibat dalam langkah ini. Dijalankan menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Agustus atau paling lambat September ditargetkan sudah mengeluarkan rekomendasi yang dikirim ke Jakarta untuk proses penerbitan SK," tutup Anwar. (Adv)


