Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak akan lari dari tanggung jawab terkait nasib 49.742 warga tidak mampu yang terdampak kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, jika pada akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tetap memutuskan pengalihan pembiayaan peserta tersebut ke pemerintah kota, maka Pemkot Samarinda akan tetap mengambil alih.
“Kalau pada akhirnya pemprov bilang tetap harus diambil Pemkot, saya akan ambil 49.742 itu,” tegas Andi Harun, Selasa (14/4/2026).
Namun, Andi Harun menegaskan bahwa proses tersebut perlu dibahas bersama agar ada solusi yang lebih baik dan terukur. Ia mengaku telah mengirimkan surat tanggapan kepada pemerintah provinsi untuk meminta penundaan kebijakan hingga 2027.
“Saya sudah minta tolong ditunda sampai 2027. Ayo kita rapat bersama, kita atur baik-baik,” ungkapnya.
Andi Harun juga menilai istilah redistribusi yang digunakan dalam surat pemberitahuan yang ditandai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, pada 5 April lalu tidak sepenuhnya tepat.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan dari pemerintah provinsi memang disebut sebagai surat biasa, namun di dalamnya memuat ketetapan mengenai pengembalian peserta JKN ke pemerintah daerah.
“Betulkah itu redistribusi? Itu namanya pengalihan beban,” tegasnya.
Meski berpolemik, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tetap akan hadir untuk masyarakat apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. “Tapi ingat seluruh warga Samarinda, itu dikembalikan,” pungkasnya. (Adv)


