Andi Harun Beberkan Temuan Audit Inspektorat, Kontrak Sewa Mobil Dinas Cacat Prosedur

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Samarinda, Andi Harun  saat membeberkan beberapa temuan hasil audit inspektorat terhadap sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender, Kamis (16/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat membeberkan beberapa temuan hasil audit inspektorat terhadap sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender, Kamis (16/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Andi Harun Beberkan Temuan Audit Inspektorat, Kontrak Sewa Mobil Dinas Cacat Prosedur

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Samarinda, Andi Harun  saat membeberkan beberapa temuan hasil audit inspektorat terhadap sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender, Kamis (16/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat membeberkan beberapa temuan hasil audit inspektorat terhadap sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender, Kamis (16/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Andi Harun Beberkan Temuan Audit Inspektorat, Kontrak Sewa Mobil Dinas Cacat Prosedur

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat membeberkan beberapa temuan hasil audit inspektorat terhadap sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender, Kamis (16/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membeberkan hasil audit Inspektorat terkait kontrak penyewaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender yang sempat menjadi sorotan publik.

Menurut Andi Harun, audit menemukan adanya ketidakcermatan dalam kontrak antara pemerintah kota dengan penyedia jasa. Salah satu temuan utamanya adalah kendaraan yang disewa pada tahun kedua dan seterusnya ternyata merupakan unit yang sama dengan tahun pertama, namun dalam kontrak tetap dicatat seolah sebagai kendaraan baru.

“Di kontrak itu seolah-olah baru, tapi kenyataannya kendaraan yang sama dari tahun sebelumnya,” jelas Andi Harun, Kamis(16/4/2026).

Ia menjelaskan, harga sewa kendaraan dari tahun pertama ke tahun berikutnya hanya turun sekitar Rp100 ribu, padahal seharusnya terdapat nilai penyusutan karena kendaraan yang digunakan tetap sama.

“Kalau sama kendaraannya, harusnya ada nilai penyusutan,” katanya.

Andi Harun menyebut kondisi tersebut membuat kontrak tidak memenuhi unsur kejelasan objek perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian.

Ia menilai terdapat cacat prosedural karena proses kontrak tidak lebih dahulu dimintakan review kepada Inspektorat, padahal hal itu penting untuk memastikan kesesuaian harga dan mekanisme pengadaan.

“Harusnya diminta review sebelum tanda tangan kontrak untuk memastikan benar atau tidak,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut kontrak tersebut seharusnya juga dikonsultasikan lebih lanjut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dikonfirmasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Karena adanya ketidaksesuaian tersebut, Pemkot Samarinda memutuskan kontrak harus dibatalkan dan kendaraan dikembalikan kepada penyedia jasa.

“Maka objek harus dikembalikan dan dilakukan perhitungan ulang,” ujarnya.

Andi Harun mengatakan perhitungan ulang diperlukan agar tetap adil bagi kedua belah pihak, mengingat kendaraan tersebut sudah digunakan. Pemerintah kota akan menghitung berapa nilai yang menjadi hak penyedia jasa dan berapa yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Ia menambahkan, pihak penyedia jasa sudah dihubungi dan pada prinsipnya memahami situasi tersebut. Namun jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Pemkot Samarinda membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Andi Harun menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kota kepada publik. “Kalau tidak terpenuhi dalam proses musyawarah, tidak menutup kemungkinan pemkot melakukan gugatan pembatalan perjanjian di pengadilan,” pungkasnya. (Adv)