Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menginstruksikan pemeriksaan lanjutan terkait polemik sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender yang sempat menjadi perhatian publik.
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah hasil reviu Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami telah memberikan instruksi kedua setelah audit awal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak internal terkait masalah ini,” ujar Andi Harun, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan atau potensi pelanggaran disiplin pegawai dalam proses pengadaan dan kontrak kendaraan tersebut.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Samarinda Nomor 100.4.4.1/1036/200 tertanggal 15 April 2026 tentang tindak lanjut hasil reviu APIP Inspektorat Daerah Kota Samarinda.
Dalam surat itu, wali kota meminta Sekretaris Daerah untuk melakukan penataan dan pengembalian kendaraan operasional Land Rover Defender dengan memastikan aspek administratif, teknis, dan yuridis telah sesuai.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang terkait, termasuk mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak secara proporsional.
Pemerintah kota juga diarahkan untuk menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan pihak penyedia jasa, disertai penyesuaian kewajiban keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi.
Andi Harun menegaskan seluruh rekomendasi hasil reviu APIP harus dijalankan secara tertib dan akuntabel, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun hukum.
Ia juga meminta seluruh proses tindak lanjut tersebut dilaporkan paling lambat 14 hari kerja sejak surat instruksi diterbitkan.
“Kami telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Jenderal Dalam Negeri. Dalam waktu dekat sekda akan memimpin dan menyampaikan seluruh hasil review beserta tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, langkah tersebut dilakukan agar persoalan sewa kendaraan dinas tidak hanya berhenti pada temuan, tetapi juga benar-benar diselesaikan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran sampai pada kontrak. Kita akan periksa pihak internal apakah ada kesengajaan di dalamnya atau ada yang langsung menyangkut kedisiplinan kepegawaian,” pungkasnya. (Adv)


