Masyarakat Adat Kedang Ipil Pertahankan Ruang Hidup di Tengah Ancaman Perkebunan Sawit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Masyarakat Adat Kedang Ipil Pertahankan Ruang Hidup di Tengah Ancaman Perkebunan Sawit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Masyarakat Adat Kedang Ipil Pertahankan Ruang Hidup di Tengah Ancaman Perkebunan Sawit

Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Masyarakat adat Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tengah berjuang menghadapi konsesi izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai berpotensi mengambil alih ruang hidup mereka.

Kehadiran rencana perkebunan sawit tersebut dinilai mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tradisi budaya hingga potensi wisata. Festival Nutuk Baham, kawasan wisata air terjun, hingga lokasi-lokasi yang dianggap keramat disebut berada dalam ancaman.

Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, menjelaskan bahwa upaya pengakuan masyarakat hukum adat telah diajukan sejak 2021. Proses itu kemudian berlanjut dengan verifikasi oleh tim gabungan dari tingkat pusat hingga kabupaten pada 2023.

Namun, pada tahun yang sama, masyarakat dikejutkan dengan sosialisasi dari perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa yang disebut telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah tersebut.

“ternyata ada izin itu mereka setujui gitu. Walaupun bisa KPPR dari pusat, kalau mereka nyanggah nggak masalah. Padahal mereka sudah tahu. Ada staff mereka yang dikirim untuk verifikasi kan sudah tahu bahwa sini mengajukan masyarakat hukum adat tentunya harus ada ruang hidup,” ujarnya, baru baru ini.

Sartin menegaskan bahwa sejak awal masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Penolakan itu bahkan telah disampaikan secara resmi melalui berbagai dokumen.

“Kemudian, waktu sosialisasi kami menolak. Kami mengajukan penolakan, kategori surat. Nah, tapi tetap saja berjalan. pada tahun 2024 mereka pemetaan. Nah pada awalnya, kami dari berbagai adat kami bertahan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga 2025, berbagai upaya penolakan terus dilakukan. Namun, menurutnya, perusahaan diduga mengubah strategi untuk tetap melanjutkan rencana perkebunan.

“artinya kita hanya menduga-duga saja. Nah, akhirnya mereka merubah strategi, tata cara mereka untuk mendapatkan lahan itu. Dengan cara mereka artinya mengadakan propaganda atau provokasi kepada masyarakat yang memiliki lahan,” pungkasnya.

Menurut Sartin, luas izin yang dikantongi perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hektare. Sementara itu, kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang menjadi wilayah masyarakat Kedang Ipil mencapai sekitar 5.000 hektare.

Dari luasan tersebut, masyarakat berupaya mempertahankan sekitar 2.000 hektare yang dianggap sebagai ruang hidup utama. Namun, justru wilayah itulah yang disebut menjadi target utama perusahaan.

“cuman yang kami pertahankan itu yang untuk dijadikan ruang hidup masyarakat. Sekitar 2.000 lebih. Nah justru itu yang dikejarnya, bukan yang di luar itu tadi. Kami kan sudah sampaikan kalau mau silahkan yang di luar itu. Tapi dia tetap kejar itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika perkebunan tetap berjalan di wilayah tersebut, maka berbagai dampak akan terjadi, termasuk hilangnya kawasan wisata air terjun, hutan keramat, serta lokasi pelaksanaan ritual adat.

“Kenapa kita pertahankan itu, di samping untuk ruang hidup, itu sebenarnya,” pungkasnya.

Saat ini, masyarakat adat Kedang Ipil telah menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan wilayahnya, mulai dari mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar hingga menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah.

Namun, menurut Sartin, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“tetapi ya nihil juga hasilnya. Segala upaya sudah dilakukan, makanya kami terakhir ya, boikot aja sudah,” pungkasnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, izin-izin tersebut berpotensi merusak ekologis dan ruang hidup masyarakat. Apalagi disana terdapat budaya adat seperti ‘Nutuk Beham’ yang sangat bergantung terhadap lingkungan.

“Karena kalau ruang hidup sudah tidak ada, maka nutuk beham jelas tidak bisa dilaksanakan. Karena mau ambil dari mana kita bahannya? Apakah kita harus pinjam ke lahan tetangga kita?,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemberian izin konsesi perkebunan bukan hak dari pemerintah daerah, melainkan dari pemerintah pusat.

“Pemberian konsesi terkait dengan kehutanan itu bukan menjadi domainnya pemerintah daerah, tetapi domain dari kementerian,” tegasnya.