Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pembayaran insentif sekitar 3.000 guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) yang tertunda selama empat bulan, menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Nusantara menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar atas kondisi tersebut.
Perwakilan LBH Jembatan Nusantara, Ismail Pandu Lubis, menilai situasi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa insentif yang seharusnya menjadi penopang utama kehidupan para guru honorer justru belum dipenuhi.
“Guru memiliki tanggung jawab besar mendidik generasi bangsa, tapi anak-anak mereka sendiri tidak memiliki jaminan kesejahteraan. Ini adalah sebuah kezaliman. Bagaimana mungkin daerah yang masuk dalam zona strategis IKN justru abai terhadap investasi pendidikan?” ujar Ismail Panda Lubis belum lama ini.
LBH Jembatan Nusantara juga menyoroti belum terealisasinya janji pencairan insentif yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan pada 20 April. Hingga 22 April, hak para guru masih belum diterima dengan alasan keterbatasan kas daerah.
Ismail mempertanyakan pengelolaan anggaran daerah yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan mendasar tenaga pendidik. Ia menyebut adanya indikasi prioritas anggaran yang lebih condong ke sektor lain.
“Alasannya selalu regulasi dan kas kosong, tapi solusinya tidak ada. Padahal, jika kita bicara regulasi, ada PP Nomor 45 dan UU Guru dan Dosen yang jelas mengatur kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Selain keterlambatan pembayaran, LBH juga menyinggung kesenjangan antara pendapatan guru honorer dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mencapai Rp3,9 juta. Di tengah tuntutan kerja yang semakin kompleks, para guru dinilai belum mendapatkan imbalan yang layak.
“Guru dituntut mencerdaskan anak bangsa, bahkan ikut menyukseskan program-program strategis seperti MBG, tapi insentifnya nihil. Punishment diterapkan, maka penuhi dulu hak-haknya,” tambah Panda.
LBH Jembatan Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Kukar untuk lebih proaktif dalam melakukan pendataan melalui mekanisme “jemput bola”. Menurut Ismail, kendala administratif tidak seharusnya terus dijadikan alasan yang menghambat pemenuhan hak guru.
Sebagai langkah konkret, LBH Jembatan Nusantara membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum bagi para guru honorer yang terdampak.
“Pendidikan berkualitas adalah kunci kabupaten Kukar bisa maju. Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Malaysia yang menggratiskan pendidikan dan menyejahterakan gurunya. Kami mendesak pemerintah duduk bersama mencari solusi nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” pungkasnya.
Guru honorer yang ingin melakukan koordinasi atau membutuhkan pendampingan hukum terkait penundaan insentif dapat menghubungi:
Hotline LBH Jembatan Nusantara
WhatsApp/Telepon: 0812-1103-7706


