WFH ASN Diterapkan di Kutim, DPRD Tekankan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

WFH ASN Diterapkan di Kutim, DPRD Tekankan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

WFH ASN Diterapkan di Kutim, DPRD Tekankan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi energi di tengah penyesuaian kondisi ekonomi nasional.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya dari sektor transportasi pegawai.

Meski mendukung, ia mengingatkan agar penerapan WFH tidak mengganggu layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, sektor pelayanan dasar tetap harus berjalan normal.

“Pelayanan seperti pengurusan KTP, rumah sakit, dan layanan publik lainnya tidak disarankan WFH penuh,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan WFH dilakukan secara terbatas pada unit kerja tertentu dengan penyesuaian jam kerja, sehingga akses layanan publik tetap terjaga.

Selain itu, aspek kedisiplinan ASN juga menjadi perhatian. Jimmi menegaskan bahwa pegawai yang menjalankan WFH tetap wajib bekerja sesuai ketentuan jam dinas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, kata dia, telah menyiapkan sistem absensi digital yang dilengkapi pelacakan koordinat lokasi secara real-time untuk memastikan kehadiran ASN.

“Setiap absen ASN ada koordinatnya, sehingga bisa dipastikan berada di lokasi kerja saat jam dinas,” jelasnya.

Terkait hak pegawai, ia memastikan tidak ada pemotongan tunjangan, baik tunjangan makan maupun tunjangan kinerja. 

Kebijakan ini, menurutnya, difokuskan pada penghematan biaya operasional, bukan pengurangan hak finansial ASN.

Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan konsumsi pegawai tetap menjadi perhatian dan tidak mengalami perubahan signifikan selama kebijakan WFH diterapkan.

Jimmi berharap seluruh elemen pemerintahan dapat memahami kondisi ekonomi saat ini dan mendukung langkah efisiensi tersebut tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita perlu menyesuaikan kondisi dengan tetap menjaga aktivitas pelayanan publik,” pungkasnya.