TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kaltara yang membahas kekurangan penyaluran DBH. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa tunggakan dan kurang salur DBH dalam beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan.
Kondisi ini dinilai berdampak terhadap kemampuan fiskal kabupaten/kota dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Muddain menegaskan, kewajiban penyaluran DBH tidak boleh bergantung pada realisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, komitmen pembayaran DBH harus menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai kewajiban ini ditunda dengan alasan menunggu transfer pusat, karena ini memang sudah menjadi tanggung jawab provinsi,” tegasnya. (Adv)


