Banner ADV

DPRD Balikpapan Godok Konsep TPU Jadi Taman agar Tak Lagi Terasa Angker

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Balikpapan Godok Konsep TPU Jadi Taman agar Tak Lagi Terasa Angker

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Balikpapan Godok Konsep TPU Jadi Taman agar Tak Lagi Terasa Angker

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan mulai menggodok rencana perubahan konsep Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi kawasan yang terintegrasi dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Gagasan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) di ruang komisi, Senin (27/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari rencana kerja 2027, khususnya terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pemakaman dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Disperkim.

"Untuk tahun 2027, pengelolaan pemakaman direncanakan beralih ke Disperkim. Kami minta ini betul-betul dikawal, dikaji, dan direncanakan dengan baik agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru," ucap Yusri.

Ia menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan TPU di Balikpapan, terutama terkait biaya pemakaman yang dinilai masih membebani masyarakat. 

Menurutnya, praktik pungutan atau iuran di tingkat RT perlu ditertibkan agar tidak memberatkan warga yang sedang berduka.

"Kalau bisa, masyarakat cukup membawa surat pengantar saja, kemudian proses pemakaman bisa langsung dilaksanakan tanpa biaya tambahan yang memberatkan. Ini yang ingin kami dorong agar lebih tertata," tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga mempertanyakan mekanisme kerja petugas penggali makam yang selama ini telah digaji melalui sistem outsourcing oleh pemerintah. 

Kata dia, hal ini dinilai perlu dikaji ulang, mengingat masih adanya pungutan tidak resmi di lapangan.

"Kami ingin mencari titik temu, karena di satu sisi ada petugas yang sudah digaji, tetapi di sisi lain masih ada iuran yang dibebankan ke masyarakat. Ini perlu pembinaan dari Disperkim agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas Yusri.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana pengembangan TPU dengan konsep taman yang lebih tertata, terang, dan ramah lingkungan. 

Konsep ini diharapkan dapat menghilangkan kesan angker sekaligus meningkatkan fungsi sosial ruang pemakaman.

"Ke depan, pemakaman bisa ditata seperti taman dengan pencahayaan yang memadai, sehingga lebih nyaman dan tidak terkesan menyeramkan. Ini juga bagian dari integrasi dengan RTH," tambahnya.

Yusri juga menyebutkan bahwa keterbatasan lahan pemakaman, seperti yang terjadi di kawasan Kilometer (KM) 15, menjadi perhatian serius. 

Pemerintah didorong untuk menyiapkan lahan baru di setiap kecamatan atau mencari alternatif melalui pembelian lahan.

Sementara Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin membenarkan bahwa perubahan konsep TPU menjadi RTH tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2027. 

Ia memastikan, pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh guna mendukung rencana tersebut.

"Targetnya memang di 2027. Kami akan siapkan kajian dan perencanaan yang matang agar pelaksanaannya bisa berjalan sesuai harapan," singkatnya. (Adv)