Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mulai mendorong kewajiban penyediaan penampungan air hujan di kawasan perumahan, khususnya perumahan komersial.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk menjaga ketersediaan air, sekaligus mengurangi limpasan air hujan yang berpotensi menimbulkan genangan.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin menegaskan, setiap pengembang ke depan minimal harus menyediakan tandon air jika belum memiliki ground tank sebagai sistem penampungan yang lebih besar.
"Kalau tidak ada ground tank, minimal harus ada tandon. Artinya air hujan dari atap itu jangan langsung dibuang ke permukaan, tetapi ditampung terlebih dahulu," ucap Rafi sapaannya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, penampungan air hujan memiliki banyak manfaat, mulai dari cadangan air baku hingga kebutuhan domestik seperti menyiram tanaman dan kegiatan kebersihan. Sistem ini dinilai efektif mengurangi beban drainase kota saat curah hujan tinggi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) 2023 yang mengatur pengelolaan air hujan di lingkungan perumahan.
Disperkim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan mengenai aturan tersebut.
"Kami sudah rapat dengan asosiasi pengembang, OPD terkait, dan para pelaku perumahan untuk mensosialisasikan Perwali ini. Ke depan akan kami wajibkan, khususnya untuk perumahan komersial," jelasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan. Juknis tersebut diharapkan dapat memberikan standar yang jelas terkait sistem dan kapasitas penampungan air hujan yang harus disediakan.
"Memang untuk kriteria teknisnya kami masih menunggu juknis dari DLH, supaya semua pihak punya panduan yang sama. Tapi secara prinsip, yang paling sederhana itu minimal ada tandon," tegasnya.
Ia mengakui penerapan sistem penampungan air hujan di Balikpapan masih tergolong baru dan belum banyak diterapkan oleh pengembang, sehingga tahap awal difokuskan pada sosialisasi sebelum nantinya diberlakukan secara wajib.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap setiap kawasan perumahan dapat lebih mandiri dalam pengelolaan air sekaligus berkontribusi terhadap pengendalian lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. (Adv Diskominfo Kota Balikpapan)


