Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Kondisi keuangan RSUD Abdul Rivai Berau menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari DPRD hingga Dewan Pengawas.
Sorotan muncul setelah rumah sakit daerah tersebut disebut memiliki beban utang mencapai lebih dari Rp38 miliar.
Direktur RSUD Abdul Rivai, dr Jusram menjelaskan, angka tersebut merupakan catatan awal 2026 dan kini nilainya sudah berkurang karena sebagian kewajiban telah diselesaikan secara bertahap.
Menurutnya, rumah sakit masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk memastikan rincian final kondisi keuangan tersebut. “Angka itu merupakan data di awal tahun. Sekarang sudah tidak sebesar itu lagi karena sebagian sudah kami selesaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan utang tersebut berasal dari beberapa komponen, di antaranya pengadaan obat-obatan, pembayaran jasa pelayanan, serta kewajiban pembangunan fisik gedung.
Dari seluruh beban itu, kini yang tersisa mayoritas adalah utang fisik bangunan. Jusram menambahkan, sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Abdul Rivai memiliki kewenangan lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan, termasuk pengaturan utang dan piutang.
Di sisi lain, rumah sakit juga masih memiliki piutang sekitar Rp12 miliar yang berasal dari klaim BPJS Kesehatan, asuransi, dan pembayaran perusahaan. Dana tersebut dinilai penting untuk membantu menyeimbangkan arus kas rumah sakit.
Ia juga mengakui pendapatan rumah sakit sempat menurun sepanjang 2025. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya biaya operasional, terutama kebutuhan obat-obatan seiring bertambahnya tenaga dokter spesialis.
RSUD Abdul Rivai diketahui menambah sejumlah dokter spesialis seperti dokter anak, gigi, obgyn, hingga bedah mulut. Penambahan layanan ini berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan obat dan fasilitas pendukung.
Untuk utang obat, saat ini tersisa sekitar Rp3,5 miliar dari total sebelumnya Rp10 miliar. Menurut Jusram, sistem pengadaan obat memang tidak memungkinkan pembayaran tunai langsung karena dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme kerja sama dengan distributor.
Keterbatasan ruang rawat inap juga menjadi tantangan tersendiri. Dengan bertambahnya dokter spesialis, idealnya rumah sakit memiliki ruang layanan yang memadai, namun kondisi gedung yang terbatas membuat hal itu belum maksimal.
Persoalan lainnya adalah penurunan klaim BPJS yang berdampak pada turunnya kelas rumah sakit dari tipe C menjadi tipe D. Hal itu dipicu belum terpenuhinya standar ruang intensif sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Jusram mengatakan, pihak rumah sakit sempat diminta melakukan penyesuaian ruang ICU dalam waktu singkat. Namun kebutuhan renovasi dan sarana prasarana memerlukan anggaran besar, sehingga belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
Saat ini manajemen fokus menyelesaikan sisa kewajiban yang ada. Untuk utang fisik bangunan, pihak rumah sakit berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Berau karena bangunan tersebut merupakan aset milik daerah.


