Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Keresahan warga dan pelaku usaha di sepanjang Kilometer (Km) 35 hingga 50 di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapat perhatian serius dari legislatif.
Menindaklanjuti surat peringatan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait rencana penertiban aktivitas di kawasan tersebut paling lambat 30 April 2026, DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menampung aspirasi masyarakat, Senin (27/4/2026).
Perwakilan warga Warung Panjang RT 16, Samboja Barat, Sri Wahyuni menjelaskan, kawasan Warung Panjang sendiri terdapat sekitar 38 warung dan penertiban yang direncanakan tidak hanya menyasar area tersebut, melainkan mencakup dua kelurahan sesuai isi surat peringatan OIKN.
Sri juga memaparkan kronologi munculnya keresahan warga. Pada 20 April 2026, Satgas OIKN turun langsung ke lokasi dan membuat warga terkejut. Sehari kemudian tepatnya 21 April, warga menerima surat peringatan pengosongan dengan batas waktu hingga 30 April.
Merasa tidak mendapatkan ruang komunikasi yang cukup, warga kemudian melayangkan surat permohonan RDP pada 9 April dan kembali mengirimkan surat pada 23 April, yang langsung ditanggapi DPRD Kukar pada hari yang sama.
“Kami merasa tidak adil karena tiba-tiba ada surat. Tapi dengan adanya rapat terbuka ini, kami merasa aspirasi kami sudah didengar,” tambahnya.
Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro menegaskan, penertiban tidak akan menyasar warga lama. Fokus penegakan aturan hanya pada bangunan baru atau aktivitas yang muncul setelah penetapan Ibu Kota Nusantara pada 2022.
“Bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan penggusuran. Mereka otomatis menjadi bagian dari warga IKN, sehingga tidak ada alasan untuk mengusir,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya membuka peluang solusi melalui berbagai skema seperti perhutanan sosial, kemitraan konservasi, hingga opsi alih fungsi kawasan yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan pendataan dan musyawarah. Tidak bisa instan, karena perlu melihat kondisi dan potensi masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan keresahan masyarakat mendapat solusi yang adil.
Ia menyebut, DPRD Kukar bersama OIKN telah sepakat bahwa penertiban difokuskan pada bangunan baru, kebun baru, serta aktivitas yang merusak lingkungan seperti tambang ilegal atau pembukaan lahan tanpa izin.
“Yang kita sikapi adalah bangunan baru dan aktivitas yang melanggar aturan. Untuk masyarakat yang sudah lama tinggal, tidak ada istilah diusir atau diintimidasi,” tegasnya.
Ke depan, DPRD Kukar mendorong adanya solusi berkelanjutan yang melibatkan masyarakat, seperti kemitraan perhutanan sosial dan pengembangan pariwisata berbasis kehutanan.
“Ini semua untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kami pastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan warga,” pungkasnya.


