Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Rencana perubahan status Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan 2025 di ruang rapat gabungan.
Perubahan ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian regulasi sekaligus upaya memperluas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyebut perubahan nomenklatur tersebut tidak bisa dihindari karena adanya aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan rumah sakit dengan layanan khusus seperti ibu dan anak.
"Karena memang berdasarkan persyaratan dari kementerian, tidak ada lagi rumah sakit yang sepenuhnya khusus seperti rumah sakit sayang ibu dan anak. Jadi harus menjadi rumah sakit umum daerah," ucap A3 sapaannya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status ini juga berkaitan dengan masa berlaku izin operasional rumah sakit yang harus diperbarui pada 2027 mendatang.
Dengan demikian, pemerintah kota perlu menyiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses transisi berjalan lancar.
"Informasinya izin rumah sakit ini terakhir di 2027 harus diperbarui. Nah, kalau kita mau memperbarui, harus mengikuti aturan baru, yaitu menjadi RSUD," jelasnya.
Namun demikian, proses transformasi RSIA Sayang Ibu tidak berjalan mulus.
Pembangunan fisik rumah sakit tersebut diketahui sempat terhenti dan kini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Balikpapan. Kondisi ini membuat perencanaan pembangunan harus disusun ulang.
"Ini 'kan masa transisi, tapi karena ada kendala dalam proses pembangunan dan masih dalam evaluasi, maka kita fokus dulu pada kondisi existing sambil menunggu kejelasan pembangunan ke depan," tambahnya.
Untuk naik status menjadi RSUD, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, salah satunya terkait kapasitas tempat tidur.
A3 menyebut, standar minimal yang ditetapkan mencapai sekitar 150 tempat tidur, dan saat ini masih terdapat kekurangan yang perlu dipenuhi.
"Kalau untuk meningkat ke RSUD, ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya tempat tidur. Ini bukan sekadar menambah jumlah, tapi juga harus memenuhi standar ruang dan fasilitas rawat inap," tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk mempercepat pemenuhan standar tersebut.
Komisi IV DPRD Balikpapan disebut siap mendorong penganggaran pada 2027 guna memastikan transformasi rumah sakit berjalan optimal.
"Teman-teman Komisi IV siap mensupport, terutama dalam penganggaran ke depan agar semua persyaratan bisa terpenuhi," ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan juga menyinggung persoalan operasional rumah sakit, termasuk mekanisme pembayaran BPJS yang dinilai masih kerap mengalami keterlambatan dan berdampak pada arus kas rumah sakit yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan perubahan status menjadi RSUD nantinya, diharapkan layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada ibu dan anak, tetapi juga mencakup layanan umum lainnya seperti bedah dan penanganan penyakit lain secara lebih komprehensif.
"Jadi nanti pelayanannya lebih luas, tidak hanya melayani ibu dan anak, tapi juga layanan umum lainnya," tuturnya.
Transformasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. (Adv)



