Direktur RSUD Abdul Rivai Bantah Isu Gaji Nakes Tertunda, Tegaskan Hak Pegawai Tetap Dibayar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
RSUD dr. Abdul Rivai. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
RSUD dr. Abdul Rivai. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Direktur RSUD Abdul Rivai Bantah Isu Gaji Nakes Tertunda, Tegaskan Hak Pegawai Tetap Dibayar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
RSUD dr. Abdul Rivai. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
RSUD dr. Abdul Rivai. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Direktur RSUD Abdul Rivai Bantah Isu Gaji Nakes Tertunda, Tegaskan Hak Pegawai Tetap Dibayar

RSUD dr. Abdul Rivai. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Bambang Irawan

TANJUNG REDEB – Sorotan terhadap kondisi manajemen RSUD Abdul Rivai terus bergulir, termasuk isu keterlambatan pembayaran kepada tenaga kesehatan (nakes). 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram, menegaskan bahwa tidak pernah ada penundaan pembayaran gaji bagi pegawai rumah sakit.

Menurutnya, informasi yang beredar perlu diluruskan karena masyarakat harus memahami perbedaan antara gaji dan jasa pelayanan.

“Saya pastikan itu tidak benar. Kami tidak pernah menunda pembayaran gaji nakes maupun pegawai lainnya. Gaji adalah hak pegawai dan wajib dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gaji merupakan pembayaran tetap yang telah diatur dalam regulasi serta kontrak kerja, sehingga tidak bergantung pada jumlah pasien maupun pendapatan rumah sakit. Sementara itu, jasa pelayanan memiliki mekanisme berbeda karena nilainya menyesuaikan kemampuan keuangan rumah sakit dan aktivitas pelayanan.

“Kalau jasa pelayanan memang sifatnya fluktuatif. Besarnya tergantung jumlah layanan yang diberikan serta pemasukan rumah sakit,” jelasnya.

Jusram mengakui, beberapa waktu lalu pembayaran jasa pelayanan sempat mengalami penyesuaian jadwal. Namun persoalan itu telah diselesaikan melalui komunikasi bersama para tenaga kesehatan.

Pihak manajemen kemudian mengambil langkah dengan menetapkan pembayaran jasa dilakukan dua kali dalam sebulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2025 dan berjalan konsisten hingga saat ini.

“Kami sudah duduk bersama seluruh tenaga kesehatan, dan sudah ada kesepakatan bersama. Sampai sekarang tidak ada masalah,” katanya.

Di tengah berbagai isu yang berkembang, termasuk beban utang pengadaan obat yang sedang menjadi perhatian publik, ia memastikan kondisi tersebut tidak akan berdampak terhadap pembayaran hak pegawai.

“Meski ada kewajiban rumah sakit yang harus diselesaikan, kami pastikan gaji pegawai tetap aman dan tidak terganggu,” tegasnya.