TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah yang tengah diproses DPRD Kalimantan Utara, mengatur sistem penghargaan dalam tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk klasifikasi kontribusi penerima.
Sekretaris Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menjelaskan bahwa pembagian tingkatan tersebut disusun untuk memastikan penghargaan diberikan secara proporsional dan sesuai dengan tingkat jasa atau kontribusi yang diberikan kepada daerah.
“Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima,” jelas Herman pada pekan ini.
Ia menyebutkan, kategori penerima mencakup berbagai kalangan, mulai dari tokoh pembentukan Kalimantan Utara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa setelah tahap pembahasan internal dinyatakan selesai, Ranperda tersebut akan memasuki proses harmonisasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” ujarnya.
Selain itu, untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam penentuan penerima, Ranperda ini juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah yang bersifat non-struktural dan bertugas memberikan rekomendasi kepada gubernur. (Adv)


