Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang kembali menunjukkan hasil.
Kali ini, peran aktif masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, menjadi kunci terbongkarnya dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Bontang Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Air Polres Bontang di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Sabtu (25/4/2026) sore.
Kasus ini bermula dari keresahan warga nelayan yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial MA (35).
Saat diamankan di sebuah rumah, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,39 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.408.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MW (23).
Informasi itu langsung dikembangkan oleh petugas hingga akhirnya MW berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa dua unit handphone, alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa kepedulian warga, khususnya nelayan memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


