Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terkait Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288 menjadi sorotan.
Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada penurunan jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), meski banyak ASN memiliki catatan kinerja yang baik.
Kuasa Hukum delapan ASN Pemkab Nunukan, Febrianus Felis menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Nunukan dalam melakukan mutasi maupun promosi jabatan.
Namun, ia mengingatkan, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus berlandaskan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan PPK, itu memang hak Bupati. Tetapi kewenangan itu tidak boleh dijalankan tanpa dasar yang jelas, harus ada penerapan sistem merit yang mengacu pada kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja,” ujar Febrianus kepada pusaranmedia.com, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, seluruh kliennya memiliki penilaian kinerja dengan kategori baik, bahkan sebagian sangat baik.
Selain itu, tidak ada satu pun dari mereka yang pernah dijatuhi hukuman disiplin. “Fakta yang tidak terbantahkan, klien kami tidak pernah bermasalah secara disiplin dan memiliki kinerja yang baik. Tapi justru mengalami penurunan jabatan dan eselon. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam sistem manajemen ASN yang berbasis merit, setiap keputusan mutasi atau penempatan jabatan harus dapat dijelaskan secara rasional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Febrianus juga menyoroti penjelasan yang disampaikan Baperjakat Nunukan dalam RDP yang dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi persoalan.
Ia menilai hingga saat ini belum ada indikator objektif yang dapat diuji secara terbuka terkait dasar penurunan jabatan tersebut.
“Kami melihat penjelasan yang disampaikan belum menjawab inti persoalan. Seharusnya ada indikator yang jelas, objektif dan dapat diuji publik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menanggapi argumen bahwa praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.
Menurutnya, dalam negara hukum, ukuran yang digunakan bukanlah kebiasaan, melainkan legalitas dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan soal pernah terjadi atau tidak. Hal yang menjadi ukuran adalah apakah kebijakan itu benar dan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata menyangkut kepentingan delapan ASN yang menjadi kliennya, tetapi juga menyangkut integritas sistem merit dalam tata kelola ASN secara keseluruhan.
“Jika ASN yang tidak bermasalah dan berkinerja baik bisa diturunkan jabatannya tanpa dasar yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya karier individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Febrianus juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan terkait dasar penerbitan SK Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288.
Tim Baperjakat menyebut kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Namun di sisi lain, Kepala BKPSDM menyatakan SK tersebut hanya memperoleh rekomendasi dari BKN.
“Perlu dipahami persetujuan teknis dan rekomendasi adalah dua hal yang berbeda. Ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.


