Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan rencana pembongkaran lapak pedagang di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 30 April 2026 tidak akan dilakukan. Kepastian ini muncul setelah pertemuan antara Pemkab Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Selasa (28/4/2026).
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menjelaskan para pedagang masih diperbolehkan beraktivitas untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan lanjutan terkait penataan kawasan, menyusul beredarnya Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 yang sebelumnya menetapkan batas akhir aktivitas hingga 30 April.
“Untuk Warung Panjang yang sebelumnya diberi tenggat sampai 30 April, kini diperpanjang sampai ada pembahasan lanjutan untuk jangka menengah,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menyebutkan, perpanjangan ini bertujuan memberi ruang bagi semua pihak menyiapkan solusi komprehensif, termasuk rencana relokasi bagi pedagang agar tidak terdampak secara mendadak.
“Kalau jangka pendek satu atau dua bulan itu tidak cukup. Kita ingin ada persiapan matang, termasuk relokasi atau usaha pengganti bagi pedagang,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, OIKN disebut akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar perpanjangan tersebut.
“Ia menambahkan, dalam waktu 2x24 jam, Otorita Ibu Kota Nusantara akan menerbitkan surat resmi terkait perpanjangan waktu tersebut agar pedagang tetap dapat beraktivitas.”
Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak ada tindakan pembongkaran pada akhir April.
“Itu komitmen kami. Tidak ada pembongkaran pada tanggal tersebut,” tegasnya.
Rendi juga menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga yang terdampak kebijakan penataan kawasan.
“Kami tidak akan meninggalkan warga. Bagaimanapun mereka adalah masyarakat Kukar dan kami wajib melindungi hak-hak pedagang,” katanya.
Terkait relokasi, Pemkab Kukar menyiapkan kawasan alternatif di sekitar Kilometer 54. Lokasi tersebut dinilai strategis karena telah memiliki aset daerah yang dibangun sejak 2010 menggunakan anggaran pemerintah.
“Di sana sudah ada bangunan menggunakan APBD Kukar. Jangan sampai itu justru terbengkalai atau dibongkar, itu mubazir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kawasan tersebut memiliki luas sekitar 3 hektare, dengan sekitar 2 hektare yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ekonomi. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih belum optimal.
“Selama ini hanya digunakan secara sederhana, belum ada fungsi perekonomian. Itu yang akan kita optimalkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar tetap menegaskan komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto. Pemerintah memastikan tidak akan ada aktivitas pembangunan baru maupun pembukaan lahan.
“Kita sepakat tidak ada lagi pembangunan baru dan tidak ada penebangan pohon di kawasan Tahura,” tegasnya.
Rendi turut menyoroti aspek historis masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, bahkan sejak sebelum penetapan Tahura.
“Warga sudah ada sejak lama, bahkan sejak tahun 1960-an dan 1970-an. Jadi mereka bukan pendatang,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penataan kawasan harus memperhatikan keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.
“Kita ingin hutan tetap terjaga, tapi masyarakat juga harus mendapatkan solusi yang adil,” pungkasnya.


