Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Penolakan terhadap rencana relokasi Pasar Tani di kawasan Alun-alun Nunukan kian menguat. Para pedagang menilai kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan di lokasi tersebut.
Keberatan tersebut mencuat usai digelarnya pertemuan oleh jajaran pemerintah yang membahas pemindahan pedagang dari area Alun-alun kota. Dalam pertemuan itu, para pedagang menilai keputusan yang dihasilkan tidak memiliki legitimasi kuat karena tidak melibatkan unsur legislatif, khususnya DPRD Nunukan, sebagai representasi masyarakat.
Ketua Pasar Tani Alun-alun Nunukan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan tersebut cacat secara prosedural. Ia menyebut, absennya DPRD dalam forum tersebut menunjukkan kurangnya ruang bagi aspirasi pedagang untuk disampaikan secara adil.
Menurutnya, DPRD memiliki peran penting sebagai penyalur suara masyarakat sekaligus penyeimbang kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Nunukan agar persoalan relokasi ini dapat dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin ada forum resmi bersama DPRD agar persoalan ini dibahas secara menyeluruh. Jangan sampai keputusan yang diambil justru mengabaikan nasib pedagang kecil,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan Mukhtar tetap berpegang pada rencana relokasi tersebut.
Dia menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus menjalankan ketentuan peraturan daerah.
"Kawasan Alun-alun termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang penggunaannya telah diatur secara hukum. Karena itu, aktivitas perdagangan dinilai tidak lagi sesuai dengan fungsi kawasan tersebut," ucapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada DPRD apabila dilakukan RDP. Pihaknya juga mengaku siap memaparkan dasar hukum serta pertimbangan teknis yang melandasi kebijakan pemindahan pasar tani tersebut.
Hingga kini, rencana relokasi masih tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sementara itu, para pedagang berharap proses pembahasan di DPRD nantinya dapat menghadirkan solusi yang adil dan tidak merugikan mata pencaharian mereka.


