Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Menjelang tahun ajaran baru, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan larangan adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri yang dapat memberatkan siswa maupun orang tua.
Ia mengaku telah menerima laporan awal terkait adanya potensi pungutan di sejumlah sekolah, sehingga langsung menginstruksikan Inspektorat, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera turun ke lapangan.
“Kemarin saya sudah mulai dapat informasi dan sudah saya perintahkan ke OPD terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Pokoknya tidak boleh ada pungutan, apalagi untuk kegiatan perpisahan,” tegas Andi Harun.
Ia menekankan, jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, kegiatan sekolah seperti perpisahan sebaiknya dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua siswa.
Pungutan di sekolah selama ini memang kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Selain biaya perpisahan, orang tua siswa juga sering mengeluhkan tingginya biaya pembelian seragam dan buku.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Samarinda sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 tentang pedoman satuan harga pakaian seragam, atribut sekolah, serta larangan pungutan lainnya di jenjang TK, SD, dan SMP negeri.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait mahalnya harga seragam yang dijual melalui koperasi sekolah.
Melalui penegasan ini, Andi Harun kembali mengingatkan seluruh pihak sekolah agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan di luar ketentuan.
“Kalau tidak ada uang tidak usah dilakukan cukup sederhana saja di sekolah tidak usah mengambil kegiatan yang memberatkan orang tua,” pungkasnya.


