Kejar Batas Waktu Pelaporan, KP2KP Nunukan Buka Layanan Hingga Pukul 24.00 WITA

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejar Batas Waktu Pelaporan, KP2KP Nunukan Buka Layanan Hingga Pukul 24.00 WITA

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejar Batas Waktu Pelaporan, KP2KP Nunukan Buka Layanan Hingga Pukul 24.00 WITA

Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memperpanjang jam layanan guna memberikan kemudahan dan pelayanan optimal kepada wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, mengatakan bahwa penambahan jam layanan ini dilakukan selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 April 2026. Pada 29 April, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA, sementara pada 30 April diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA.

“Langkah ini kami ambil untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan pada jam kerja normal. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan akses layanan yang mudah dan optimal,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan, layanan tambahan tersebut difokuskan pada aktivasi sistem Coretax serta asistensi pelaporan SPT Tahunan. Petugas KP2KP Nunukan juga disiagakan untuk memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun administratif.

“Melalui layanan ini, kami berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih cepat, tepat, dan tanpa hambatan berarti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.

“Selain denda administratif, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Nunukan, untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan layanan tersebut. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi keterlambatan yang berujung pada sanksi.

“Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami siap mendampingi sampai selesai, sehingga seluruh proses pelaporan bisa berjalan lancar,” tambah Irfan.

Dengan adanya perpanjangan jam layanan ini, Irfan berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.