Dinas Perdagangan Samarinda Rilis Tahap Kelima Data Pedagang Pasar Pagi, 129 Kios Siap Diundi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani saat ditemui usai RDP dengan Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani saat ditemui usai RDP dengan Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dinas Perdagangan Samarinda Rilis Tahap Kelima Data Pedagang Pasar Pagi, 129 Kios Siap Diundi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani saat ditemui usai RDP dengan Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani saat ditemui usai RDP dengan Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dinas Perdagangan Samarinda Rilis Tahap Kelima Data Pedagang Pasar Pagi, 129 Kios Siap Diundi

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani saat ditemui usai RDP dengan Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Dinas Perdagangan Kota Samarinda akan kembali merilis data tahap kelima pedagang yang akan menempati Pasar Pagi. Sebanyak 129 kios disiapkan untuk diundi kepada pedagang yang telah lolos verifikasi.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengatakan proses ini merupakan bagian dari penataan lanjutan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kepastian tempat berjualan.

Ia menjelaskan, verifikasi data pedagang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 16 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 21 April 2026. Hasilnya, 129 kios pada tahap lima siap didistribusikan kepada pedagang.

Pengundian kios dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan masa pengambilan kunci diberikan selama tiga hari. Setelah itu, pedagang diharapkan segera menempati kios yang telah diperoleh.

“Ini memang tahap lima yang baru kami rilis. Tahap satu sampai empat sebelumnya sudah berjalan, bahkan sebagian besar sudah mengambil kunci,” kata Nurrahmani, Rabu (29/4/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap pedagang yang tidak mengambil kios meski telah dipanggil. Sebanyak 59 kios ditarik kembali karena pemiliknya tidak menunjukkan respons atau minat.

“Kami tarik dan kami bagikan kembali kepada pedagang lain yang memang siap dan ingin berjualan,” bebernya.

Untuk pedagang yang belum menempati kios, Dinas Perdagangan akan kembali melakukan pemanggilan. Jika hingga tiga kali teguran tidak diindahkan, kios tersebut akan ditarik dan dialihkan kepada pedagang lain.

Selain itu, Dinas Perdagangan bersama tim penertiban yang melibatkan Satpol PP dan Inspektorat juga akan melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan penataan Pasar Pagi berjalan sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses relokasi pedagang sekaligus menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan terorganisir di kawasan Pasar Pagi Samarinda.

“Kalau tidak direspons, akan kami buatkan berita acara penarikan, lalu kami distribusikan lagi ke pedagang lain yang membutuhkan,” tegasnya.