Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Puluhan pasangan mengikuti kegiatan nikah massal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.
Salah satu pasangan peserta, Diki Fahreza dan Yunita Trisia, mengaku bahagia bisa mengikuti program tersebut. Mereka merasa terbantu karena akhirnya dapat memperoleh buku nikah yang telah lama diharapkan.
“Senang, rasanya sangat senang karena sudah bisa mendapatkan buku nikah, sudah kami harap-harapkan dari awal. Terima kasih juga untuk Pak Bupati karena sudah mengadakan acara yang memudahkan kami untuk mendapatkan surat nikah ini,” ujar Yunita.
Ia mengungkapkan, keikutsertaan mereka dalam nikah massal ini terbilang mendadak. Awalnya, mereka berencana menikah secara mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, dua hari sebelum pelaksanaan, mereka mendapat informasi untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.
“Sebenarnya ini dadakan ya. Awalnya kami daftar mandiri di KUA, tapi dua hari sebelum acara ini dikabarkan untuk ikut nikah massal, jadi mau tidak mau ikut. Setelah tahu, kami merasa ini sangat memudahkan. Sebelumnya kami tidak tahu ada acara seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sidang isbat dan diikuti sebanyak 63 pasangan.
“Pada hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan terhadap sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, masih banyak pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
Menurutnya, program ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah agar pernikahan masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat dapat memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara secara penuh,” jelasnya.
Aulia juga menegaskan bahwa legalitas pernikahan sangat berkaitan dengan administrasi kependudukan, yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.
“Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan, yang menjadi pintu masuk untuk berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial,” pungkasnya.


