SAMARINDA – Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir menegaskan pentingnya integrasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Menurut Nasir, selama ini program CSR masih berjalan sendiri-sendiri sehingga belum memberikan dampak optimal bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan koperasi.
“Kita dorong agar CSR perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan program pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dengan begitu, dampaknya akan lebih terarah dan terukur,” ujarnya pada pekan ini.
Ia mengatakan pelaku usaha kecil dan koperasi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses permodalan, pasar, hingga perlindungan hukum.
Untuk itu, melalui Raperda yang tengah dibahas, DPRD Kaltara ingin menghadirkan kebijakan yang komprehensif, mulai dari kemudahan perizinan, pendampingan hingga penguatan akses pembiayaan dan pemasaran.
“Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keberpihakan nyata terhadap koperasi dan pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ini ditarget dapat memperkaya substansi Raperda, sekaligus memperkuat sinergi antar daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan berkelanjutan. (Adv)


