Distribusi Kios Pasar Pagi Samarinda Masuk Tahap Kelima, DPRD Minta Data Penerima Dibuka Transparan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Distribusi Kios Pasar Pagi Samarinda Masuk Tahap Kelima, DPRD Minta Data Penerima Dibuka Transparan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Distribusi Kios Pasar Pagi Samarinda Masuk Tahap Kelima, DPRD Minta Data Penerima Dibuka Transparan

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Proses distribusi kios pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini telah memasuki tahap kelima.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama telah didistribusikan sebanyak 1.804 kios, tahap kedua 480 kios, tahap ketiga 54 kios, dan tahap keempat 47 kios.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penataan dan distribusi kios agar berjalan transparan serta tepat sasaran.

“Kita memastikan penyelesaian permasalahan di Pasar Pagi ini benar-benar berjalan baik,” kata Iswandi.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan data penerima kios, tidak hanya dalam bentuk angka global, tetapi juga secara rinci berdasarkan nama penerima. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses distribusi.

“Kita minta data by name, siapa saja yang sudah menerima dan yang akan menerima, supaya kita bisa sama-sama mengawasi bahwa ini benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegasnya.

Menurut Iswandi, selama ini DPRD hanya menerima laporan dalam bentuk angka total, sehingga sulit melakukan pengawasan secara detail. Dengan adanya data rinci, diharapkan tidak ada lagi persepsi negatif terkait adanya praktik permainan dalam pembagian kios.

Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan batas waktu bagi pedagang untuk menempati kios yang telah diberikan. Ia menilai perlu adanya sanksi tegas bagi penerima kios yang tidak segera memanfaatkan lapaknya.

“Kita minta ada deadline. Kalau sudah diserahkan kunci, kapan harus ditempati. Kalau tidak ditempati, apa sanksinya harus jelas,” katanya.

Ia menegaskan, Pasar Pagi yang dibangun dengan anggaran besar dari pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal untuk aktivitas perdagangan, bukan dijadikan objek investasi oleh pihak tertentu. Sehingga ketika pedagang sudah masuk dalam data penerima kunci, harus segera ditempati. 

“Pasar ini bukan tempat orang membeli kios untuk investasi. Ini tempat orang berjualan. Jadi yang harus ada di sini adalah pedagang, bukan pemilik kios yang tidak menempati,” pungkasnya.