Wali Kota Samarinda Tegaskan Rehab Balai Kota Lanjutan dari Proyek di 2024

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wali Kota Samarinda Tegaskan Rehab Balai Kota Lanjutan dari Proyek di 2024

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wali Kota Samarinda Tegaskan Rehab Balai Kota Lanjutan dari Proyek di 2024

Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa proyek rehabilitasi gedung Sekretariat Daerah atau yang kerap disebut Balai Kota bukan merupakan program baru, apalagi dilakukan di masa kebijakan efisiensi anggaran seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, informasi yang beredar terkait nilai rehabilitasi sebesar Rp17 miliar perlu diluruskan karena tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Itu bukan program baru dan bukan kegiatan di masa efisiensi. Itu kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya dan dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Andi Harun menjelaskan, proyek tersebut tidak dikerjakan dalam satu tahun anggaran, melainkan dicicil setidaknya dalam dua tahun, yakni sekitar 2024 hingga 2025. Hal itu dilakukan  keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.karena

Ia juga menekankan bahwa bangunan yang direhabilitasi merupakan gedung tiga lantai yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.

“Itu bukan fasilitas ekslusif. Itu gedung sekretariat daerah yang digunakan untuk pelayanan publik dan administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut nilai anggaran yang digunakan justru tergolong efisien jika dibandingkan dengan kapasitas bangunan yang direhabilitasi. Bahkan, menurutnya, jika dikerjakan di daerah lain, biaya pembangunan bisa jauh lebih besar.

“Kalau di tempat lain, bisa saja sampai Rp50 miliar. Kita justru berusaha sehemat mungkin,” katanya.

Andi Harun juga memastikan seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial, agar tidak terpengaruh oleh narasi yang dinilai tidak tepat.

“Kalau untuk kepentingan transparansi publik, tentu kita terbuka. Tapi narasi yang menyebut ini dibangun di masa efisiensi itu keliru,” pungkasnya.