TANJUNG SELOR - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir menegaskan pentingnya pembaruan regulasi daerah agar tidak tertinggal dari perkembangan ekonomi, khususnya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Nasir menilai sejumlah peraturan daerah yang masih berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera disikapi melalui revisi kebijakan agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha.
Ia menyebut fleksibilitas regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di daerah.
Dengan aturan yang adaptif, UMKM diharapkan mampu berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
“Regulasi untuk UMKM tidak boleh ketinggalan zaman. Harus mampu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaku usaha saat ini,” ujar Nasir.
Ia mengatakan pembaruan regulasi juga harus mempertimbangkan kemudahan perizinan serta perlindungan bagi pelaku UMKM agar dapat bersaing di tengah perubahan pasar yang cepat.
“Kalau aturannya terlalu kaku, pelaku usaha akan kesulitan berkembang. Kita ingin regulasi justru menjadi solusi, bukan hambatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah yang dinilai sudah usang.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada penguatan sektor UMKM di Kaltara.
Nasir menambahkan, selain dukungan anggaran, keberadaan regulasi yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum juga menjadi dasar dalam mendorong pertumbuhan UMKM di daerah. (Adv)


