Ribuan Warga Terancam, Camat Samboja Barat Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban Tahura

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Camat Samboja Barat, Burhanudin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Camat Samboja Barat, Burhanudin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ribuan Warga Terancam, Camat Samboja Barat Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban Tahura

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Camat Samboja Barat, Burhanudin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Camat Samboja Barat, Burhanudin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ribuan Warga Terancam, Camat Samboja Barat Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban Tahura

Camat Samboja Barat, Burhanudin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Terbitnya surat peringatan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto terus menuai perhatian. 

Kebijakan tersebut memicu keresahan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran aktivitas di kawasan hutan.

Ia menegaskan, ribuan warga yang kini terdampak justru telah lebih dahulu tinggal sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai Tahura.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait kedudukan hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Burhanuddin menyebut keberadaan warga memiliki dasar historis yang kuat, dibuktikan dengan sejumlah peninggalan fisik di lapangan.

“Kalau penetapannya otomatis yang ada berapa memang warga lokasi yang memang dulu mungkin dibanding dengan Tahura dengan dibuktikan dengan ada kuburan tahun 1970 di KM 52 dan itu duluan jauh sebelum ada tahura,” ujarnya. Kamis (30/4/2026)

Ia mencontohkan keberadaan kuburan lama di kawasan Km 52 serta permukiman di KM 38 dan 39 yang sudah ada sejak 1970-an. Ini menjadi bukti bahwa aktivitas warga telah berlangsung jauh sebelum penetapan kawasan konservasi.

Kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki riwayat panjang dalam penetapannya. Pada awalnya, wilayah ini ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam pada tahun 1991 melalui keputusan Menteri Kehutanan dengan luas sekitar 61 ribu hektare.

Seiring waktu, kawasan tersebut mengalami sejumlah perubahan. Pada 2004, sebagian wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus. Kemudian pada 2009, luasnya bertambah menjadi lebih dari 67 ribu hektare.

Penyesuaian kembali dilakukan pada 2017, dengan luas definitif sekitar 64 ribu hektare setelah terdampak pembangunan tol Balikpapan-Samarinda.

Burhanuddin menjelaskan, perubahan-perubahan ini berdampak pada masuknya sejumlah permukiman warga ke dalam kawasan hutan, termasuk desa-desa yang telah lama berkembang.

Ia juga menyoroti kondisi di Desa Karyajaya, yang sebagian besar wilayahnya masuk dalam kawasan Tahura meski merupakan kawasan transmigrasi yang telah memiliki sertifikat.

Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan solusi, meski telah berlangsung lama dan bahkan pernah disampaikan ke pemerintah pusat pada masa pemerintahan sebelumnya.

Dampaknya, warga yang tinggal di dalam kawasan Tahura mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi, termasuk program sertifikasi tanah.

“Jadi itu sebenarnya yang penambahan kawasan pada tahun 2009 itu berdampak besar yang membuat banyak pemukiman warga masuk dalam kawasan,” sebutnya.

Tak hanya permukiman, sejumlah fasilitas umum juga ikut terdampak. Burhanuddin mengungkapkan, beberapa sekolah hingga kantor kelurahan kini berada dalam kawasan hutan.

“Bahkan kantor Kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka itu ada dalam kawasan. Termasuk SD 035 itu kan ada dalam kawasan padahal itu Inpres di jaman Presiden Soeharto,” tegasnya.

Dengan fakta bahwa warga telah bermukim lebih dahulu, Burhanuddin mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penertiban oleh OIKN, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Ia menilai perlu ada kejelasan apakah aturan tersebut dapat diberlakukan secara surut terhadap warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Gimana mereka yang sudah duluan bermukim dari tahun 1980-an di situ. Apakah itu berlaku surut Undang-Undang itu atau tidak,” tegasnya.

Berdasarkan data pemerintah kecamatan, jumlah warga yang tinggal di dalam kawasan Tahura di wilayah Samboja Barat mencapai sekitar 7 ribu jiwa.

Mereka tersebar di sejumlah kelurahan dengan tingkat kepadatan yang cukup tinggi. Di Kelurahan Sungai Merdeka, sebanyak 25 dari total 30 RT masuk dalam kawasan Tahura, dengan 16 RT di antaranya sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, di Kelurahan Bukit Merdeka, sekitar setengah dari total 22 RT juga berada dalam kawasan yang sama.

“Kurang lebih 7 ribu jiwa yang menghuni kawasan tahura,” tutupnya.