Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sejumlah persoalan krusial, mulai tertundanya pembayaran ribuan insentif guru honorer hingga evaluasi sistem pelayanan kesehatan di daerah, Kamis (30/4/2026).
RDP tersebut juga menyoroti persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan, serta efektivitas pelayanan puskesmas 24 jam.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal menyampaikan persoalan insentif guru honorer pada dasarnya telah menemukan titik terang.
Ia mengungkapkan, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk meminta legal opinion (LO) sebagai langkah akhir sebelum pencairan.
“Masalah insentif guru honorer tadi sudah dapat gambaran. Siang ini teman-teman Dinas Pendidikan sudah meminta LO ke kejaksaan. Jadi tinggal itu saja. Setelah itu selesai, insya Allah minggu depan sudah bisa terbayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran dipicu oleh penyesuaian terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait aspek regulasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggaran untuk insentif tersebut telah tersedia dan aman. “Anggaran untuk insentif sudah ada di BPKAD, tinggal masalah regulasi. Ketika itu sudah clear, maka akan segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap proaktif dari Dinas Pendidikan, mengingat persoalan ini menyangkut hak ribuan guru honorer. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka sudah menjalankan kewajiban, maka pemerintah daerah wajib memenuhi hak mereka,” tambahnya.
DPRD Kukar pun berkomitmen mengawal proses tersebut hingga tuntas, dengan rencana melakukan koordinasi lanjutan bersama Dinas Pendidikan dalam waktu dekat.
Selain itu, Andi Faisal juga mendorong organisasi profesi seperti PGRI agar lebih aktif dalam menyampaikan aspirasi para guru. Ia mengakui baru mengetahui keterlambatan pembayaran insentif tersebut beberapa minggu lalu saat melakukan kunjungan lapangan.
“Kalau sejak awal kita tahu, mungkin sejak Februari sudah kita carikan solusi. Ini bukan saling menyalahkan, tapi perlu ada keaktifan dari semua pihak,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga sepakat untuk menghapus skema jasa pelayanan (jaspel) dan mengoptimalkan TPP bagi tenaga kesehatan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan regulasi yang tidak memperbolehkan adanya penggandaan anggaran (double account).
“BPK tidak memperbolehkan jaspel dan TPP berjalan bersamaan. Maka solusinya adalah menaikkan TPP agar mendekati pendapatan sebelumnya,” jelas Andi.
Ia menyebutkan, selisih pendapatan tenaga kesehatan akibat penghapusan jaspel berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Namun, penyesuaian TPP masih bergantung pada kondisi keuangan daerah. “Kalau APBD sudah normal, saya yakin pemerintah daerah tidak akan keberatan menaikkan TPP,” tambahnya.
RDP juga menyoroti efektivitas pelayanan puskesmas 24 jam yang dinilai belum optimal. Berdasarkan laporan di lapangan, tenaga kesehatan harus bekerja hingga 10-11 jam per hari tanpa waktu istirahat yang cukup.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kukar meminta Dinas Kesehatan segera melakukan kajian menyeluruh terkait sistem pelayanan tersebut.
“Saya minta dalam waktu satu minggu sudah ada kajian. Nanti kita petakan, mana puskesmas yang layak 24 jam, mana yang cukup 12 jam, bahkan mungkin 8 jam,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyesuaian jam operasional harus mempertimbangkan kebutuhan layanan dan kondisi tenaga kesehatan agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan.
“Tenaga kesehatan ini sangat vital. Kalau kelelahan, bisa berdampak pada kualitas pelayanan, bahkan berisiko kesalahan medis,” katanya.
Selain itu, DPRD juga membuka opsi penambahan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas yang membutuhkan jam layanan lebih panjang, mengingat masih adanya kekurangan tenaga, terutama dokter, di beberapa wilayah.
DPRD Kukar berharap seluruh permasalahan yang dibahas dalam RDP tersebut dapat segera menemukan solusi konkret, demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan, sekaligus kualitas pelayanan publik di Kukar.


