Sat Resnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar di Tanah Grogot, Sita 10 Paket Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti yang ditemukan saat pengungkapan kasus pengedaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot yang dilakukan tersangka R. (Foto : Sat Resnarkoba Polres Paser)
Barang bukti yang ditemukan saat pengungkapan kasus pengedaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot yang dilakukan tersangka R. (Foto : Sat Resnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sat Resnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar di Tanah Grogot, Sita 10 Paket Sabu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti yang ditemukan saat pengungkapan kasus pengedaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot yang dilakukan tersangka R. (Foto : Sat Resnarkoba Polres Paser)
Barang bukti yang ditemukan saat pengungkapan kasus pengedaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot yang dilakukan tersangka R. (Foto : Sat Resnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sat Resnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar di Tanah Grogot, Sita 10 Paket Sabu

Barang bukti yang ditemukan saat pengungkapan kasus pengedaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot yang dilakukan tersangka R. (Foto : Sat Resnarkoba Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Pria di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser berinisial R (32) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Paser di tepi Jalan S.I. Khaliluddin, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Berawal dari laporan masyarakat sekitar, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

“Selama satu hari melakukan penyelidikan, satu orang berhasil ditangkap,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi, Kamis (30/4/2026). 

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi. Ditemukan satu kotak warna hijau yang digenggam pelaku. Didalamnya terdapat sembilan paket sabu.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Menteri, Kecamatan Tanah Grogot.

“Ditemukan satu paket sabu di lantai kamar. Ditemukan total 10 paket sabu dengan berat bruto 8,26 gram,” sambungnya.

Selain itu, juga ditemukan satu handphone, uang tunai Rp1.800.000, satu unit motor, satu tas kecil yang didalamnya terdapat enam bundle plastik klip kosong, dua sendok takar, dan dua timbangan digital.

Tersangka R terjerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Barang bukti yang ditemukan dan juga tersangka R dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.