Tiga Akun Instagram Dilaporkan ke Polresta Samarinda, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Tim kuasa hukum GS, yakni Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda. (Foto: Kuasa Hukum GS).
Tim kuasa hukum GS, yakni Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda. (Foto: Kuasa Hukum GS).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Akun Instagram Dilaporkan ke Polresta Samarinda, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Tim kuasa hukum GS, yakni Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda. (Foto: Kuasa Hukum GS).
Tim kuasa hukum GS, yakni Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda. (Foto: Kuasa Hukum GS).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Akun Instagram Dilaporkan ke Polresta Samarinda, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Tim kuasa hukum GS, yakni Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda. (Foto: Kuasa Hukum GS).

Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

SAMARINDA - Seorang warga berinisial GS melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim kuasa hukum GS, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto mendatangi Mapolresta Samarinda dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari platform Instagram yang diduga memuat konten menyerang kehormatan klien mereka.

Alfiyan menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan unggahan yang berisi kata-kata tidak pantas dan diduga mengarah pada ujaran kebencian.

Dalam unggahan itu kliennya disebut dengan istilah seperti “penjilat”, “pengkhianat” dan sejumlah sebutan lain yang dinilai merendahkan.

“Kami melaporkan tiga akun media sosial. Postingan tersebut di Instagram mengandung ujaran kebencian yang menyerang kehormatan klien kami,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.

Pihaknya meyakini unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Kini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan tinggal menunggu proses lebih lanjut.

“Kami menduga unsur pidananya sudah terpenuhi. Laporan sudah diterima dan kami menunggu perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan membenarkan adanya laporan tersebut dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.

“Iya benar ada laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Ke depan, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi serta melakukan profiling terhadap pemilik tiga akun Instagram yang dilaporkan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut.