Soal Pemberhentian Jajaran Direksi Bankaltimtara, Pemkot Samarinda Sampaikan Dissenting Opinion

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan alasan memberikan dissenting opinion terhadap keputusan RUPS Bankaltimtara, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan alasan memberikan dissenting opinion terhadap keputusan RUPS Bankaltimtara, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Soal Pemberhentian Jajaran Direksi Bankaltimtara, Pemkot Samarinda Sampaikan Dissenting Opinion

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan alasan memberikan dissenting opinion terhadap keputusan RUPS Bankaltimtara, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan alasan memberikan dissenting opinion terhadap keputusan RUPS Bankaltimtara, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Soal Pemberhentian Jajaran Direksi Bankaltimtara, Pemkot Samarinda Sampaikan Dissenting Opinion

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan alasan memberikan dissenting opinion terhadap keputusan RUPS Bankaltimtara, Kamis (30/4/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan sikap berbeda Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara. 

Perbedaan itu dituangkan dalam bentuk dissenting opinion terkait keputusan pemberhentian jajaran direksi di tengah masa jabatan.

Menurut Andi Harun, secara prinsip RUPS memang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk memberhentikan direksi sebelum masa jabatan berakhir. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan argumentasi yang kuat, logis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mempertanyakan dasar objektif dan terukur dari keputusan pemberhentian tersebut, mengingat sebelumnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) direksi telah diterima dalam forum RUPS. Bahkan, kinerja bank disebut menunjukkan tren positif dengan peningkatan laba sejak 2024.

“Kalau alasannya kinerja, seharusnya LPJ ditolak. Itu bisa menjadi dasar administrasi dan yuridis untuk pemberhentian. Tapi ini LPJ diterima,” kata Andi Harun, Kamis (30/4/2026).

Minimnya informasi yang diterima pemegang saham terkait alasan esensial di balik keputusan tersebut menjadi sorotan. Ia menilai, seluruh pemegang saham berhak memperoleh penjelasan memadai sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Ada pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, tapi sampai RUPS berakhir, tidak ada jawaban yang memadai,” bebernya.

Ia menyebut setidaknya ada tiga hal utama yang dipertanyakan, yakni dasar objektif pemberhentian direksi, apakah terdapat temuan baru atau pelanggaran yang menjadi alasan, serta apakah keputusan tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan perlindungan pemegang saham dalam tata kelola perusahaan yang baik. 

Selain itu, Andi Harun juga mempertanyakan apakah telah dilakukan analisis risiko terhadap dampak keputusan tersebut, khususnya terhadap stabilitas kinerja bank, kualitas kredit, dan tingkat kepercayaan publik.

“Kami ingin memastikan keputusan ini tetap menjaga kepentingan jangka panjang perusahaan,” ujarnya.

Meski menyampaikan dissenting opinion, Andi Harun menegaskan pihaknya tidak menolak sepenuhnya keputusan RUPS. Namun, ia menilai penting adanya transparansi, argumentasi yang kuat, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

"Walaupun tidak bermanfaat secara signifikan tapi harus saya sampaikan, karena Pemprov Kaltim adalah pemegang saham paling besar sekitar 64,07 persen," tegasnya. 

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham, agar pengelolaan perusahaan daerah tetap berjalan sehat dan berkelanjutan di masa depan.